TOPSUMBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Selasa (4/3/2025).
Selain dua pejabat Kementerian ESDM, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga meminta keterangan tujuh saksi lainnya yang berasal dari anak perusahaan PT Pertamina.
Seluruhnya diperiksa dalam perkara yang menjerat tersangka Yoki Firnandi alias YF.
“Adapun sembilan saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas, Rabu (5/3/2025).
Dua pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah BG, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), serta EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.
Sementara itu, tujuh pejabat dari anak usaha PT Pertamina yang diperiksa antara lain BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, ada MR yang menjabat Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping, BP sebagai Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping, serta AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, penyidik juga memeriksa LSH yang pernah menjabat sebagai Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 dan kini menjabat sebagai Manager SCMDM di Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tiga saksi lain dalam perkara yang sama, yakni Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional TAW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga ANW, serta Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) AA.
Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi anak usaha PT Pertamina, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai broker, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKA), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) yang menjabat Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel