Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, Dewan Pers: Ini Bentuk Premanisme dan Tidak Bisa Ditolerir!

Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, Dewan Pers Ini Bentuk Premanisme dan Tidak Bisa Ditolerir!
Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, Dewan Pers: Ini Bentuk Premanisme dan Tidak Bisa Ditolerir!

TOPSUMBAR – Dewan Pers mengutuk keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Tindakan ini adalah bentuk teror dan ancaman serius terhadap independensi serta kebebasan pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, dikutip dari Tempo.co, Senin (24/3/2025).

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, segala bentuk teror terhadap jurnalis maupun media adalah bentuk kekerasan dan tindakan premanisme yang tidak dapat ditoleransi.

“Jurnalis mungkin saja melakukan kesalahan, tetapi menanggapi dengan teror adalah tindakan tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia,” tambahnya.

Dewan Pers juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku teror ini.

“Jika tidak ditindak tegas, peristiwa serupa bisa terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa depan,” kata Ninik.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Peletakan Kepala Babi di Gedung Tempo

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Arif Zulkifli, turut menyoroti kasus ini, dan menegaskan bahwa kepolisian harus serius menangani perkara tersebut.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan Polri agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja,” ujarnya.

Arif menilai bahwa kondisi pers di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar, baik dalam bentuk teror maupun ancaman revisi Undang-Undang Pers.

Ia mengingatkan, meskipun regulasi yang ada saat ini tidak sempurna, tetap memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Kami mulai mendiskusikan adanya kemungkinan penggabungan Undang-Undang Pers dengan Undang-Undang Penyiaran dan regulasi lain. Jika itu terjadi, aturan mengenai pers bisa semakin dikendalikan dan menghambat kerja jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis harus terus diperjuangkan.

“Satu hal yang pasti, yang bisa membela pers adalah pers itu sendiri, bukan pihak lain,” ujar Arif.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan bahwa aksi teror ini merupakan bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kejahatan ini masuk dalam kategori tindak pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ujar Erick di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Tempo telah menerima paket berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Paket tersebut dikirim dalam kardus berlapis styrofoam dan ditujukan kepada “Cica”, yang diketahui merupakan panggilan akrab Francisca Christy Rosana, jurnalis politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

Menanggapai hal tersebut, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyebut kejadian ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Kami melihat ini sebagai upaya teror terhadap karya jurnalistik yang kami hasilkan,” katanya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait