Jaksa Agung Pastikan BBM Pertamina Sejak 2024 Sesuai Standar, Masyarakat Diminta Tak Perlu Ragu

Jaksa Agung Pastikan BBM Pertamina Sejak 2024 Sesuai Standar, Masyarakat Diminta Tak Perlu Ragu
Jaksa Agung Pastikan BBM Pertamina Sejak 2024 Sesuai Standar, Masyarakat Diminta Tak Perlu Ragu

TOPSUMBAR – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Dengan demikian, ia memastikan bahwa BBM hasil dari praktik korupsi tersebut sudah tidak beredar di pasaran sejak awal 2024.

“BBM adalah barang habis pakai, dengan stok yang biasanya hanya bertahan sekitar 21-23 hari. Artinya, BBM yang dipasarkan pada periode 2018-2023 sudah tidak ada lagi di tahun 2024,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/3/2025).

Bacaan Lainnya

Burhanuddin juga memastikan bahwa sejak tahun ini, spesifikasi bahan bakar, khususnya Pertamax, telah sesuai dengan standar yang berlaku.

“Mulai 2024, kondisi Pertamax yang tersedia sudah bagus dan sesuai dengan standar yang ditetapkan Pertamina,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam membeli dan menggunakan BBM dari Pertamina karena kualitasnya telah dijamin sesuai regulasi.

“Itu pasti jaminan mutu. Ini bukan iklan, tapi Insya Allah kita memiliki Pertamina yang baik dan mari kita bersama-sama menjaga perusahaan ini,” tambahnya.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Penyelidikan Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari beberapa aspek, di antaranya ekspor minyak mentah dalam negeri senilai Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui perantara sekitar Rp2,7 triliun, serta impor BBM melalui broker sebesar Rp9 triliun.

Selain itu, kerugian juga tercatat dari pemberian kompensasi pada tahun 2023 yang mencapai Rp126 triliun, serta subsidi BBM pada tahun yang sama senilai Rp21 triliun.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait