Hukum Zakat Muzaki yang Ada Utang Bulan Ramadhan dan Tidak Sah Zakat Harta Halal yang Diperoleh dengan Cara Haram

Taklim Ramadhan Hari Ke-11

Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan kepada orang beriman yang akan dijanjikan peringkat tertinggi dalam iman yaitu “ INSAN MUTTAQIN”.

Selama Ramadhan 1446 H ini, kajian kita akan berlangsung selama Ramadhan melalui “Jendela Ramadhan Taklim Top Sumbar”.

Marilah kita meningkatkan kualitas ibadah wajib dan Sunnat selama Ramadhan karena bagian dari bentuk syukur kepada Allah dan rasulNya, agar pada akhir Ramadhan nanti kita meraih titel MUTTAQIN dan tidak lupa berselawat kepada Nabi kita tercinta MUHAMMAD SAW dengan ucapan “Allahuma shalli alaa Muhammadin wa ala ali a Muhammad”.

ZAKAT DAN SEDEKAH WAJIB DARI HARTA YANG HALAL LAGI BAIK DAN DITOLAK DARI HARTA BAIK TETAPI DIDAPAT DENGAN CARA HARAM/GHULUL

Tidak semua zakat dan sedekah diterima Allah SWT, yang diterima adalah yang berasal dari HARTA BAIK DIDAPAT DENGAN CARA HALAL LAGI BAIK.

Sebagaimana perintah Allah pada Surah Al-Baqarah Ayat 267 menyatakan bahwa: “Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.

Artinya yang diterima yang didapat dengan cara HALAL LAGI BAIK sedangkan harta BAIK TETAPI DAPAT DENGAN CARA HARAM DAN KIANAT maka tidak diterima.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam hadisnya sebagai berikut: “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci terlebih dahulu dan Allah juga tidak menerima sedekah dari harta haram”. (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani).

PENGERTIAN DAN SEJARAH KEWAJIBAN ZAKAT

Menurut https://www.shariaknowledgecentre.id, zakat berasal dari bahasa Arab, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang memiliki arti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Adapun orang yang melaksanakan zakat disebut muzaki, sedangkan penerima zakat disebut sebagai mustahik.

Dan menurut https://zakatkita.org Kewajiban dalam mengeluarkan zakat ditetapkan pada tahun ke-9 Hijriah dan untuk shadaqoh fitrah tahun ke-2 Hijriah. Namun ada ahli hadits yang menyebutkan jika kewajiban berzakat dikeluarkan tahun ke-9 Hijriah.

SYARAT HARTA DI ZAKAT WAJIB HALAL LAGI BAIK DAN DIPEROLEH SECARA SAH DAN HALAL DAN PEMILIKNYA TIDAK MEMPUNYAI UTANG

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 persyaratan harta yang wajib zakat adalah:

Pertama ; Harta tersebut merupakan BARANG HALAL, yang DIPEROLEH SECARA HALAL PULA.

Kedua ; Harta dimiliki penuh oleh pemiliknya.

Ketiga ; Harta tersebut merupakan HARTA YANG DAPAT BERKEMBANG.

Keempat : Harta telah mencapai batasan minimal (NISAB) sesuai dari jenis hartanya.

Kelima ; Harta tersebut melewati hau.

Keenam ; PEMILIK HARTA TIDAK MEMILIKI UTANG JANGKA PENDEK YANG HARUS DILUNASI.

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATKAN OLEH MUZAKI

Pertama
HASIL PERNIAGAAN
Sebagaimana hadist: Dari Samurah bin Jundub, berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan.” (HR. Abu Daud) dengan nisab yakni 85 gram emas dan telah mencapai haul, maka pengusaha atau pedagang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% DARI BUAH YANG DIPERDAGANGKAN.

Kedua
MENYIMPAN EMAS DAN PERAK

Sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 34 bahwa : “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” Dan Nisab dari emas minimal sebesar 85 gram dan kadar wajib zakatnya dapat ditakar jika sudah mencapai dua puluh dinar dan haul. Jika sudah memenuhi dua kriteria tersebut, besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen DALAM BENTUK EMAS.

Sedangkan nisab perak sebesar 595 gram. Kemudian, ketika mencapai dua ratus dirham dan mencapai haul, sehingga zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen DALAM BENTUK PERAK.

Ketiga
HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Sebagaimana firman Allah pada Surat Al-An’am Ayat 141 menyebutkan bahwa: “…Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Nisab hasil pertanian adalah minimal 653 gram atau setara dengan 520 kg beras. Hal ini berlaku jika hasil panen tersebut berupa makanan pokok seperti gandum, beras, jagung, kurma, dan sejenisnya dikeluarkan 10% jika tadah hujan dan 5% jika dengan irigasi.

Keempat
HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN

Nisab untuk hasil perikanan telah diatur dalam Peraturan menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan tata Cara Penghitungan zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Nisab zakat tersebut adalah senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen. Zakat hasil perikanan ini ditunaikan pada saat panen diberikan dalam BENTUK IKAN.

Sedangkan nisab dari hasil peternakan untuk masing-masing hewan ternak adalah sebagai berikut:

Pertama : Nisab kambing, atau domba adalah 40 ekor.

Kedua : Nisab sapi, atau kerbau adalah 30 ekor.

Ketiga : Nisab ternak unggas dihitung tidak berdasarkan jumlah, melainkan skala usaha (dengan nisab setara 85 gram emas) DIBERIKAN DALAM BENTUK HEWANNYA.

Kelima
HASIL PERTAMBANGAN

Nisab hasil tambang tidak berbeda dengan emas (85 gram) dan perak (672 gram), dan memiliki kadar yang sama , yaitu 2,5 persen.

Keenam
HARTA TEMUAN/RIKAZ

Sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR. Malik), yaitu seperti harta karun dan penemuan hasil barang barang berrilai dalam tanah dan lautan.

BAGAIMANA DENGAN ZAKAT PROFESI SEPERTI UPAH ATAU GAJI?

Merujuk kepada SK BAZNAS Nomor 01 tahun 2023 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, nisab zakat pendapatan atau penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp81.945.667/tahun atau Rp6.828.806/bulan. Dengan peraturan tersebut apabila mendapatkan penghasilan sebesar tersebut dikeluarkan zakatnya 2,5% dengan syarat MUZAKI TIDAK MEMILIKI UTANG.

Maka zakat profesi adalah ketentuan zakat dari pemerintah yang dikenakan kepada Muzaki dari ASN atau pejabat yang mendapatkan penghasilan, hal ini dapat dianalogikan bahwa zakat profesi adalah memungut zakat DARI PEKERJA BURUH yang menerima UPAH HARIAN ATAU BULANAN? Maka hal ini perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih teliti terutama dengan perintah Allah yang mewajibkan zakat dengan ketentuan benda yang sudah JELAS ADA HAUL DAN SYARATNYA.

Pada umumnya kebutuhan pegawai setiap bulan sudah habis untuk KEBUTUHAN SETIAP HARI dalam satu bulan, bahkan ada yang BERUTANG DARI PEMENUHAN KEBUTUHAN BULAN KE BULAN dan tentunya bagi mereka semestinya diterapkan anjuran BERSEDEKAH bukan zakat.

BATASAN NILAI HARTA YANG WAJIB ZAKAT DALAM HADIST

Berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada buah-buahan yang kurang dari lima wasaq (sekitar 653 kilogram), dan tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.” (H.R. Abu Dawud).

Artinya minimal 653 gram atau setara dengan 520 kg beras X harga beras rata-rata Rp.15.000,-=Rp.7.800.000 artinya jika GAJI ATAU UPAH pegawai mencapai nilai tersebutlah yang diterapkan ZAKAT PROFESI setelah dikeluarkan UTANG DAN KEBUTUHAN SEBAGAI POKOK, tetapi jika Gaji yang diterima

Maka jika dicermati Gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dalam https://www.asninstitute.id adalah :Golongan 1 : Rp. 1.560.800 hingga Rp. 3.014.000, Golongan 2 : Rp. 2.022.200 hingga Rp. 3.703.400, Golongan 3 : Rp. 2.579.400 hingga Rp. 4.797.000 dan Golongan 4: Rp. 3.044.300 hingga Rp. 5.901.200, maka GAJI PEGAWAI BELUM ADA YANG MENCAPAI 6 ATAU 7 JUTA PERBULAN.?

Sehingga dengan ketentuan tersebut ada zakat yang wajib di bayar sesuai perintah Allah dan ada yang dibayar sesuai ketentuan pemerintah yaitu zakat PROFESI.

Sedangkan menurut hadist  dalam riwayat menerangkan bahwa Mu’adz bin Jabal r.a. ke Yaman untuk mengajarkan Islam dan mengumpulkan zakat. Rasulullah SAW berpesan kepada Mu’adz: “Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Artinya adalah zakat itu DIWAJIBKAN BAGI ORANG KAYA yang memiliki harta benda Emas, perak, hewan ternak, dan perkebunan.

Sedangkan bagi penghasilan profesi tidak wajib dizakatkan bila penghasilan kurang dari Rp.7.800.000 maka baginya adalah SEDEKAH sesuai kemampuan.

Berdasarkan uraian di atas hendaklah setiap orang yang MEWAJIBKAN ZAKAT takut kepada hukum Allah, demikian juga yang mengumpulkan zakat (AMIL ZAKAT) agar melakukan sesuai dengan PERINTAH ALLAH SWT, karena zakat dan sedekah dua hal yang berbeda, di “IBARAT” kepada salat, bahwa  zakat adalah sama dengan hukum salat wajib sedangkan sedekah sama dengan hukum salat sunnat.

Maka salah satu syarat muzaki adalah TIDAK MEMILIKI UTANG dan HARTANYA DI DAPAT DARI CARA-CARA HALAL LAGI BAIK.

Hal ini kurang menjadi perhatian bagi orang beriman yang muzaki, seharusnya prioritas utama pastikan harta kita itu di dapat dengan cara halal lagi baik baru pantas berzakat dan bersedekah.

Manusia mungkin tidak mengetahui asal usul harta kita, tetapi kitalah diri sendiri yang tahu cara perolehannya dan berkembang dari hasil usaha halal atau di MODALI DENGAN HARTA RIBA DAN HARAM? Perlu menjadi renungan setiap orang. Agar ibadah zakat dan sedekah tidak sia-sia.

Sukabumi, Selasa, 11 Maret 2025)

Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah

Pos terkait