Hukum Ibadah Ramadhan Anak yang Dinafkahi dengan Uang Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Transaksi Riba oleh Orangtua?

Taklim Ramadhan Hari Ke-4

Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan kepada orang beriman yang akan dijanjikan peringkat tertinggi dalam iman yaitu “ INSAN MUTTAQIN”.

Selama Ramadhan 1446 H ini Kajian kita akan berlangsung selama Ramadhan melalui “Jendela Ramadhan Taklim Top Sumbar”.

Marilah kita meningkatkan kualitas ibadah wajib dan Sunnat selama Ramadhan karena bagian dari bentuk syukur kepada Allah dan rasulNya, agar pada akhir Ramadhan nanti kita meraih titel MUTTAQIN dan tidak lupa berselawat kepada Nabi kita tercinta MUHAMMAD SAW dengan ucapan “Allahuma shalli alaa Muhammadin wa ala ali  Muhammad”.

Pada kajian kali ini kita akan membahas tentang bagaimana nasib anak yang diberi nafkah makan, minum, pakaian yang DIBELI DARI UANG DARI TRANSAKSI HARAM dan nasib orangtua yang bekerja sehari-hari banting tulang diluar rumah dan dirumah tetapi pekerjaan dan usaha DARI TRANSAKSI HARAM? Sehingga semua koleksi dan perhiasan seperti pakaian, emas, mobil, rumah usaha dimodali dari TRANSAKSI HARAM? Lantas bagaimana hukum IBADAHNYA? Salatnya, sedekahnya, puasanya, dan amal sholehnya?

Kajian ini adalah sebagai bagian dari dakwah terhadap pelaku dan pengikut kegatan usaha haram menurut Allah dan Rasulullah agar SELAMAT DARI HUKUM ALLAH SWT. Karena cara haram sering dianggap sah oleh manusia.

USAHA DAN KERJA ADALAH PILIHAN MAU MENGAMBIL CARA HALAL ATAU CARA HARAM

Sesungguhnya Allah mahatahu dengan cara apa seseorang mencari nafkah, dan yang diperintahkan Allah adalah dari sekian banyak sumber rezeki PILIHLAH CARA DAN CARA YANG HALAL sebagaimana perintah dalam alquran:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thayyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51).

Ketika manusia mencari harta dengan cara Haram maka menurut Allah cara itu adalah CARA SETAN sebagaimana dalam alquran: “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. [QS Al-Baqarah/2:168].

Karenanya untuk ORANG BERIMAN Allah hanya memerintahkan untuk MENGUSAHAKAN CARA HALAL GUNA MENDAPATKAN MAKANAN REZEKI YANG BAIK DAN HALAL.

Sebagaiana firmannya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu.’ (QS. Al-Baqarah: 172).

ZAMAN ORANG TIDAK PEDULI DENGAN HARTA DIPEROLEH DENGAN CARA HALAL ATAU HARAM

Bahwa akan datang masa-masa orang tidak peduli lagi dengan CARA MEMPEROLEH HARTA, dan terbukti sekarang ketika bisnis yang ditanyakan UNTUNG bukan HALAL ATAU HARAM bahkan ketika bekerja yang ditanya BERAPA GAJI? Yang lebih lagi pola pandang dan PENILAIAN dilakukan dengan BERAPA KEKAYAAN? Tetapi sedikit yang MEMPERSOALKAN DARIMANA KEKAYAAN SESEORANG?

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Akan datang suatu masa, orang-orang sudah sudah tidak peduli lagi dengan apa dia mendapatkan harta. Apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram ? [HR. al-Bukhari].

BARA API NERAKA DALAM TUBUH PEMAKAN HARTA HARAM

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ka’ab,
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi).

HUKUM IBADAH RAMADHAN ANAK YANG DINAFKAHI DARI HARTA HARAM DAN ORANGTUA YANG BERUSAHA DENGAN TRANSAKSI HARAM

Semua orang pasti melewati masa jadi ANAK, walau sekarang jadi orangtua asalnya adaah anak, maka mari kita RENUNGKAN DAN MUHASABAH DIRI dulunya orangtua BEKERJA DIMANA?BERAPA GAJINYA? APA USAHANYA? Lantas pantaskah hasilnya sejumlah sekarang ini?

MUNGKINKAH ORANGTUA MELAKUKAN CARA BATHIL? Sebagai cara terlarang Sebagaimana Allah berfirman pada Surah Al-Baqarah ayat 188, yang artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan yang bathil”.

Maka bagaimana Hukum Ibadahnya? Berikut beberapa rujukan dalam alquran dan hadist :

Pertama
TIDAK DITERIMA IBADAH HAJI, UMROH ZAKAT DAN SEDEKAHNYA

Jika uang untuk ibadah hasil transaksi haram, maka ingatlah hadist Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (thayyib), tidak menerima kecuali yang baik (thayyib)…..’ (QS. Al-Mu’minun: 51).

Kedua
MAKANAN, MINUMAN DAN PAKAIAN HALAL TETAPI DIBELI DENGAN UANG HARAM MAKA IBADAHNYA DITOLAK

Ibadah puasa, salat, zakat, sedekah dan kebaikan orang yang dalam tubuhnya ada DAGING DARI HARTA HARAM, MENGALIR DARAH MAKANAN YANG DIBELI DARI HARTA HARAM maka ingatlah ini bulan Ramadhan perlu direnungkan oleh setiap anak dan orangtua yang berada pada lingkungan usaha dan cara-cara HARAM DALAM MENCARI NAFKAH.

Sebagaimana dalam kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula…. Kemudian Nabi ﷺ menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai, dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan segala sesuatunya dihasilkan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR Muslim).

Ketiga
PEGAWAI DAN PEJABAT YANG DIBERI GAJI DAN TUNJANGAN TETAPI MEMINTA UANG KEPADA ORANG YANG BERURUSAN DENGANNYA (GRATIFIKASI/SUAP) MAKA CARA ITU ADALAH BATHIL DAN HARTA GHULUL

Nabi Muhammad pernah bersabda, “Barang siapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-akan ia memakan bara api” (HR. Ibnu Khuzaimah).

Dan jangan MENGIRA REZEKI ITU HALAL, sebab itu Rasulullah SAW bersabda dalam  (https://www.republika.id)
“Cobalah dia (Ibnu Lutbiah) duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya. Apakah akan ada yang memberikan (gratifikasi) kepadanya?” (HR Bukhari Muslim).

MENCARI NAFKAH DENGAN KERJA HALAL TETAPI CARANYA BATHIL ADALAH BUKAN PERBUATAN ORANG BERIMAN

Mencari harta dengan kerja halal dan MEMBELI MAKANAN DENGAN REZEKI HALAL adalah baik, tetapi KERJA HALAL CARANYA HARAM dan MEMBELI MAKANAN HALAL TETAPI UANGNYA DARI USAHA HARAM maka jelas ini bukan ajaran Allah dan RasulNya, tetapi pekerjaan umat terdahulu sebagaimana dalam alquran: “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu. (QS. Al-Maidah: 62-63).

Keempat
UMUM SEMUA USAHA DAN LAPANGAN KERJA TIDAK PEDULI DENGAN TRANSAKSI HALAL ATAU HARAM

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sudah mengatakan dari Abu Hurairah Ra:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari).

Kelima
BISNIS DENGAN TRANSAKSI RIBA DAPAT TAUBAT SATU CARA BERHENTI BISNIS RIBA

Sering pelaku bisnis riba MEMPERBANYAK SEDEKAH, ZAKAT BAHKAN MELAKUKAN PEMBERIAN BEASISWA DAN SANTUNAN YATIM, semua itu tidak menjadikan dosa ribanya gugur tetapi terhalang karena dilarang SEDEKAH DENGAN HASIL RIBA. Sebagaimana firman Allah SWT:” Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu salat tanpa bersuci dan tidak menerima sebuah sedekah yang berasal dari ghulul (hasil curang cara bathil).” (HR. Abu Dawud).

Dan firman Allah SWT: ”Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian……” (QS Al-Baqarah: 278-280).

Maka agar terhidar dari usaha Haram dan cara haram selalu berdoa setiap hari:
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Al-Hakim).

Berdasarkan uraian alquran dan hadist tersebut di atas ibadah anak yang diberi nafkah oleh orangtua dengan UANG dari usaha Korupsi dan Gratifikasi di kantor karena ada jabatan, suap dan sogokan karena memegang urusan publik, bisnis yang ada transaksi riba, atau USAHA HALAL TAPI caranya suap dan sogok maka ibadah menggunakan uang hasil transaksi atau cara HARAM/BATHIL/CURANG adalah ditolak oleh Allah SWT.

Karena Allah Mahatahu walau disembunyikan dari manusia dan TAKUTLAH KEPADA ALLAH SAUDARAKU SEIMAN.

Pada hari KIAMAT dalam hadist Dari Abu Barzah Al Aslami berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia infakkan dan tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan.” (HR Tirmidzi).

Sukabumi, Selasa, 4 Maret 2025)

Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah

Pos terkait