TOPSUMBAR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian di berbagai daerah berhasil mengungkap 6.881 kasus peredaran narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025.
Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka berhasil diamankan, sementara total barang bukti narkotika yang disita mencapai 4,1 ton, terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras serta koordinasi antara Polri dengan berbagai instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Imigrasi, dalam memberantas jaringan narkotika.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir, tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya. Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika tanpa kompromi,” ujar Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Dari total 4,1 ton narkotika yang berhasil diamankan, rincian barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu: 1,28 ton
- Ekstasi: 346.959 butir (138,78 kg)
- Ganja: 493 kg
- Kokain: 3,4 kg
- Tembakau sintetis (gorila): 1,6 ton
- Obat keras ilegal: 2.199.726 butir (659,91 kg)
Sebagian besar barang bukti tersebut telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penindakan hukum.
“Dengan pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan generasi muda Indonesia,” lanjut Wahyu Widada.
Selain menindak pengedar lokal, Bareskrim Polri juga berhasil membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama, yang melibatkan empat warga negara asing.
Dari sindikat ini, polisi berhasil menyita sebanyak 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan bisnis narkotika di Indonesia di antaranya:
- Penyelundupan narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Pulau Jawa.
- Pemanfaatan jalur laut dengan menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
- Pengiriman melalui ekspedisi resmi atau metode hand carry, di mana kurir membawa narkoba dalam jumlah besar dari luar negeri.
- Pendirian laboratorium rahasia di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat untuk memproduksi narkotika sintetis.
“Kami melihat pola peredaran narkoba semakin canggih, termasuk penggunaan jalur laut dan pengiriman melalui kargo resmi. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan serta strategi penindakan,” tegas Wahyu Widada.
Selain menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba dengan nilai mencapai Rp853 juta.
Sementara itu, estimasi total nilai narkotika yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai Rp2,72 triliun.
Komjen Pol. Wahyu Widada juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel