DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW 2025-2045 Menjadi Perda

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW 2025-2045 Menjadi Perda
DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW 2025-2045 Menjadi Perda

TOPSUMBAR – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (17/3/2025).

Setelah disahkan, dokumen tersebut akan diserahkan kepada kementerian terkait untuk dievaluasi sebelum resmi menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW telah dimulai sejak periode DPRD sebelumnya, yaitu 2019-2024, dan kemudian dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2024-2029.

Bacaan Lainnya

“Pembahasan ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Untuk memastikan kesesuaian regulasi, tim panitia khusus (pansus) juga telah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait guna menghindari pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Muhidi menegaskan bahwa revisi dan penyusunan RTRW Sumbar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dengan tujuan membangun struktur dan pola ruang wilayah Sumbar untuk 20 tahun ke depan.

“RTRW ini disusun agar Sumbar bisa menjadi daerah yang sejahtera dan berkeadilan, dengan menekankan pembangunan berbasis mitigasi bencana, keberlanjutan, serta optimalisasi ekonomi kawasan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa perencanaan ini bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi ke Sumbar, yang selama ini menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Muhidi mengakui bahwa penyusunan RTRW Sumbar 2025-2045 bukanlah proses yang mudah karena harus diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti RPJPD Sumbar 2025-2045, Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA), Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Perencanaan dan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan (PL2B), serta RTRW di tingkat kabupaten dan kota.

Selain itu, kajian yang matang diperlukan agar RTRW Sumbar dapat mengakomodasi perkembangan masyarakat, pertumbuhan penduduk, ekonomi, dan pembangunan daerah secara berimbang.

Dalam rapat paripurna, proses pengesahan Ranperda RTRW sempat terganggu oleh aksi sekelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar.

Mereka menyampaikan aspirasi di tengah jalannya sidang sambil membawa spanduk yang menuntut penundaan pengesahan ranperda tersebut.

Mereka berpendapat bahwa proses pembahasan RTRW minim melibatkan partisipasi publik dan dinilai berlangsung terlalu cepat.

“Kami meminta agar pengesahan ranperda ini ditunda dan dikaji ulang,” ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Kelvin.

Meskipun mendapat protes, DPRD Sumbar tetap melanjutkan rapat dan menetapkan Ranperda RTRW 2025-2045 sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait