DPRD Sumbar Bentuk Pansus Bahas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

DPRD Sumbar Bentuk Pansus Bahas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024
DPRD Sumbar Bentuk Pansus Bahas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas serta menyusun rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024.

Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor: 4/SB/Tahun 2025, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, M.M dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis (20/3/2025).

“Dengan ditetapkannya keanggotaan Pansus, maka pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 secara resmi dimulai,” ujar Muhidi.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan akan diawali dengan pertemuan awal antara Komisi-Komisi DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus hingga penyusunan rekomendasi akhir.

Muhidi menambahkan bahwa pimpinan Pansus, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, akan dipilih dari dan oleh anggota Pansus yang telah ditetapkan.

Hasil pemilihan pimpinan Pansus ini rencananya akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD berikutnya.

“Pemilihan pimpinan kita serahkan sepenuhnya kepada anggota Pansus. Kita akan umumkan hasilnya secara resmi dalam forum dewan,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa pembahasan LKPJ merupakan bentuk nyata pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Karena Tahun Anggaran 2024 telah selesai, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur Sumatera Barat wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan diberikan rekomendasi,” tutup Muhidi.

(HT)

Pos terkait