TOPSUMBAR – DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Senayan pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporannya menegaskan bahwa revisi ini tetap berpegang pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.
“Pembahasan RUU ini melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat, akademisi, LSM, serta Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Panglima TNI. Kami telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap berbagai masukan,” ujar Utut.
Revisi UU TNI ini mencakup beberapa perubahan penting, di antaranya terdapat dalam Pasal 47 dan 53 dan penambahan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16), yaitu penanggulangan ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara Indonesia di luar negeri.
Dalam UU TNI sebelumnya, Pasal 47 Ayat (1) menegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Namun, revisi terbaru mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga yang semula hanya 10 instansi, kini bertambah menjadi 14.
Beberapa kementerian dan lembaga yang dimaksud antara lain yang berkaitan dengan koordinasi politik dan keamanan, pertahanan, intelijen, siber, sandi negara, serta kesekretariatan kepresidenan.
Selain itu, jabatan bagi TNI aktif juga diperbolehkan di Lembaga Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Di luar 14 lembaga tersebut, prajurit TNI yang ingin mengisi jabatan sipil tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
“Prajurit aktif dapat mengisi posisi di kementerian dan lembaga tertentu sesuai permintaan, dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku,” jelasnya.
Perubahan lainnya mencakup masa dinas keprajuritan yang kini diperpanjang.
Selain perubahan dalam Pasal 47, revisi UU TNI juga mengatur kenaikan batas usia pensiun yang tertuang dalam Pasal 53.
Jika sebelumnya batas usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun dan Bintara/Tamtama 53 tahun, maka revisi ini menyesuaikannya berdasarkan jenjang kepangkatan.
Kini, batas usia pensiun diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali sesuai keputusan presiden)
Usai laporan Komisi I DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk pengesahan RUU tersebut.
“Apakah RUU TNI dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanyanya, yang kemudian disambut dengan persetujuan anggota dewan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi langkah DPR RI dalam mengesahkan UU ini.
“Terima kasih kepada DPR RI, Komisi I, dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembahasan ini. Dengan revisi ini, diharapkan peran TNI semakin optimal dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” tegasnya.
Pengesahan UU ini turut disaksikan oleh Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BIN Herindra, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel