Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Bio Solar Subsidi di SPBU Lubuk Basung

Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Bio Solar Subsidi di SPBU Lubuk Basung

TOPSUMBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Kasus ini terungkap dalam operasi yang dilakukan oleh Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Senin (10/3/2025).

Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Willian Harbensyah, mengungkapkan bahwa tim yang dipimpin IPTU Fitria Susanto awalnya mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di SPBU 14.264.574 Tembok, Lubuk Basung.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan masyarakat, ada kendaraan yang mengisi BBM jenis Bio Solar subsidi dalam waktu yang tidak wajar.

“Tim yang sedang melakukan patroli kemudian mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi dalam durasi yang cukup lama,” ujar Willian.

Pada pukul 01.15 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Basung.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa jerigen di dalam kendaraan serta adanya tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak BBM,” jelasnya.

Dalam operasi ini, tim mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi B 7565 KG, yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berisi Bio Solar.

Selain itu, ditemukan 14 jerigen kosong, sebuah corong, dan dua ember yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.

Polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni AT (32), yang berperan sebagai sopir, serta N (51), seorang buruh harian lepas yang diduga bertugas sebagai “anak pompa” dalam operasi ilegal ini.

Keduanya saat ini telah dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti disita di Polsek Lubuk Basung, Polres Agam, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Polda Sumbar terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor migas, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Willian.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait