Taklim Ramadhan Hari Ke-14
Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد.
Selamat Menjalankan Ibadai Puasa Ramadhan kepada orang beriman yang akan dijanjikan peringkat tertinggi dalam iman yaitu “ INSAN MUTTAQIN”.
Selama Ramadhan 1446 H ini, kajian kita akan berlangsung selama Ramadhan melalui “Jendela Ramadhan Taklim Top Sumbar”
Pembaca Top Sumbar yang Beriman dan Bertaqwa
Marilah kita meningkatkan kualitas ibadah wajib dan Sunnat selama Ramadhan karena bagian dari bentuk syukur kepada Allah dan rasulNya, agar pada akhir Ramadhan nanti kita meraih titel MUTTAQIN dan tidak lupa berselawat kepada Nabi kita tercinta MUHAMMAD SAW dengan ucapan “Allahuma shalli alaa Muhammadin wa ala ali a Muhammad”.
Setiap Pejabat dan Pegawai Negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum menjalankan jabatan melakukan “SUMPAH JABATAN” yang diucapkan SESUAI AGAMA DAN KEPERCAYAAN MASING-MASING yang kalimatnya diawali dengan” DEMI ALLAH,KARENA ALLAH DAN UNTUK ALLAH” diikuti dengan kalimat “ SAYA BERSUMPAH” maka kalimat itu adalah sumpah atas nama Allah.
ALLAH MENGHUKUMMU KARENA SUMPAH YANG DISENGAJA DAN SENGAJA PULA DILANGGAR
Sebagaimana firman Allah SWT Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu…” [Al-Baqarah/2: 225].
CONTOH ISI SUMPAH JABATAN ASN DAN ANGKATAN PERANG
Sebagaimana disebutkan dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang dalam https://peraturan.bpk.go.id
menyebutkan: “DEMI ALLAH! SAYA BERSUMPAH …….“Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya.
CONTOH SUMPAH SUMPAH JABATAN UNTUK HAKIM, JAKSA, PANITERA SERTA PANITERA PENGGANTI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti pada pasal 1 disebutkan bahwa: ”Tiap tiap hakim, jaksa, panitera serta panitera pengganti pada pengadilan dan pengadilan tentara, harus bersumpah pada waktu menerima jabatannya .
Kalimat sumpahnya disebutkan pada pasal 2 yaitu: DEMI ALLAH! SAYA BERSUMPAH: ”PERTAMA:
Pertama
Bahwa saya untuk mendapat jabatan saya ini, baik dengan langsung maupun dengan tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu, kepada siapapun juga.
Kedua :
Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai atau akan mempunyai perkara atau hal yang mungkin bersangkutan dengan jabatan yang saya jalankan ini;
Ketiga
Bahwa saya didalam melakukan kewajiban saya senantiasa akan memegang teguh hukum, keadilan, tidak sebelah menyebelah dan tidak memandang orang; bahwa saya akan bekerja untuk kepentingan Negara, sebagai pegawai, kehakiman yang tulus, saleh, cermat dan bersemangat.”
ISI SUMPAH YANG SERING DAN BERPOTENSI DILANGGAR
Pertama
MENERIMA HADIAH ATAU MEMINTA SESUATU DAN MENERIMA SESUATU UANG ATAU BARANG DALAM MENJALANKAN KEWENANGAN, TUGAS DAN JABATAN
Kedua
MENJANJIKAN SESUATU KEPADA ORANG YANG BERURUSAN,MISALNYA DIJANJIKAN JABATAN APABILA MEMENUHI KEHENDAKNYA DAN DIJANJIKAN LULUS JADI ASN
Ketiga
PENEGAK HUKUM YANG MENERIMA GRATIFIKASI, SUAP, SOGOKAN HADIAH DARI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
Kafarat berasal dari kata “kafara” yang berarti “mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki”.
Kafarat adalah salah satu cara untuk MENEBUS KESALAHAN yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.
Seperti hadist yang Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Kafarat nadzar itu kafarat sumpah.” [HR. Muslim).
Dan Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar menabuh gendang di hadapanmu. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu.” [HR. Abu Dawud].
JIKA INGIN MENUKAR NAZAR ATAU MERUBAH SUMPAH WAJIB KAFARAT SUMPAH
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian dia melihat bahwa melakukan sesuatu yang lain lebih baik daripada itu, biarkan dia menebus sumpah yang rusak, dan lakukan apa dia lihat lebih baik”. (HR Muslim).
JANGAN MENJADIKAN SUMPAH JABATAN SEBAGAI ALAT UNTUK MENIPU NEGARA DAN RAKYAT
Sebagaimana dilarang oleh Allah SWT dalam firmanNya : “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.” [QS. an-Nahl (16): 94].
Dan Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu.” [HR. al-Bukhari].
KAFARAT MELANGGAR SUMPAH KARENA ALLAH YANG SENGAJA DILANGGAR OLEH PEJABAT DAN ASN
Pejabat dan ASN mengangkat sumpah adalah persyaratan dalam menjalankan jabatan, tujuannya untuk memberikan daya ikat dan kedisiplinan serta integritas diri memegang teguh janji di HADAPAN ALLAH SWT bukan dihadapan ATASAN, sebab atasan hanya YANG BERKEWAJIBAN MENGAMBIL SUMPAH, sumpahnya ATAS NAMA ALLAH bukan atas nama atasan.
Apabila sumpah jabatan dilanggar maka dalam islam sebagai orang beriman kafaratnya sebagaimana disebutkan dalam alquran:Artinya: “Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah MEMBERI MAKAN SEPULUH ORANG MISKIN, YAITU DARI MAKANAN YANG BIASA KAMU BERIKAN KEPADA KELUARGAMU, ATAU MEMBERI PAKAIAN KEPADA MEREKA ATAU MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK. BARANG SIAPA TIDAK SANGGUP MELAKUKAN YANG DEMIKIAN, MAKA KAFFARATNYA PUASA SELAMA TIGA HARI. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (QS. Al Maidah: 89).
Dari ayat di atas Pejabat dan ASN yang melanggar isi sumpah jabatan, maka SETIAP KALI pelanggaran WAJIB MEBAYAR KAFARAT SUMPAH, yaitu:
Pertama
MEMBERI MAKAN SEPULUH ORANG MISKIN, YAITU DARI MAKANAN YANG BIASA KAMU BERIKAN KEPADA KELUARGAMU ATAU MEMBERI PAKAIAN KEPADA SEPULUH ORANG MISKIN, atau
Kedua
MEMERDEKAKAN SEORANG BUDAK , atau
Ketiga
PUASA SELAMA TIGA HARI BERTURUT TURUT
Kewajiban membayar kafarat ini menjadi TOBAT bagi pelanggar sumpah jabatan, karena MENEPATI JANJI ADALAH WAJIB.
Hal ini menurut https://baznas.jogjakota.go.id dengan judul tulisan: ”kafarat bagi orang yang gemar ingkar janji” dengan menjadikan dasar firman Allah SWT: ”Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” (QS. An-Nahl 91).
Sehingganya tobat pelanggaran SUMPAH JABATAN tidak dapat diganti dengan cara lain, misalnya dengan sedekah biasa atau zakat, atau rajin baca quran atau berbuat baik sebanyak mungkin. Karena setiap dosa ada cara bertobatnya, dan ada yang khusus diatur cara tobatnya seperti TOBAT PELAKU PELANGGARAN SUMPAH JABATAN. Yang mana sumpah jabatan ada pada setiap orang yang akan jadi pejabat dan jadi ASN atau disebut Pegawai Negeri.
Tentu sumpah jabatan ini BANYAK LUPA sebab bisa jadi dilakukan pada waktu muda dan sekarang sudah tua dan lama menjadi pegawai sehingga LUPA SUMPAH JABATAN SETELAH MENJABAT.
Maka kajian ini semoga dapat menyadarkan setiap pelanggar sumpah dan melakukan muhasabah SUDAH BERAPA KALI MELANGGAR SUMPAH JABATAN SELAMA JADI PEJABAT ATAU PEGAWAI NEGERI? Termasuk pejabat berprofesi sebagai Hakim, Polisi, TNI dan Kejaksaan yang disumpah sebelum menjalankan jabatan dari awla sampai pensiun?
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Tobat dari pelanggaran sumpah jabatan adalah dengan membayar KAFARAT/DENDA sesuai kemampuan, yang dapat dibayar sekarang selaku masih hidup dan sehat tentunya dapat menghitung BERAPA KALI sumpah jabatan dilanggar?
Seperti kebiasaan meminta uang kepada orang yang berurusan? Menerima hadiah gratifikasi selama menjabat, menjanjikan sesuatu kepada orang yang berurusan, atau menerima suap atau minta disuap dan disogok? Semuanya adalah bentuk PELANGGARAN SUMPAH YANG WAJIB DIBAYAR KAFARATNYA.
Sukabumi, Junat, 14 Maret 2025)
Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah