Cara Makber dan Bukber Ramadhan Sesuai Sunnah dan Antisipasi Ghibah yang Dosanya Lebih Besar dari Zina

Taklim Ramadhan Hari Ke-6

Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد.

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan kepada orang beriman yang akan dijanjikan peringkat tertinggi dalam iman yaitu “ INSAN MUTTAQIN”.

Selama Ramadhan 1446 H ini, kajian kita akan berlangsung selama Ramadhan melalui “Jendela Ramadhan Taklim Top Sumbar”.

Marilah kita meningkatkan kualitas ibadah wajib dan Sunnat selama Ramadhan karena bagian dari bentuk syukur kepada Allah dan rasulNya, agar pada akhir Ramadhan nanti kita meraih titel MUTTAQIN dan tidak lupa berselawat kepada Nabi kita tercinta MUHAMMAD SAW dengan ucapan “Allahuma shalli alaa Muhammadin wa ala ali a Muhammad”.

Makan Bersana (Makber) yang diimplementasikan menjadi Buka Bersama (Bukber) adalah tradisi makan yang dianjurkan dan dibiasakan oleh Rasulullah dalam keluarga dan bersama para sahabat setiap hari atau diwaktu acara tertentu.

Menurut  https://www.uin-suska.ac.id menuliskan bahwa cara bukber sudah menjadi bagian dari bulan suci Ramadan dan merupakan agenda rutin yang diadakan oleh ragam kelompok, keluarga besar, atas nama alumni, kawan yang lama tak bertemu, bahkan civitas akademika perguruan tinggi.

SEJARAH MAKBER DAN BUKBER

Allah dan rasulNya sudah memerintahkan untuk makan bersama sebagaimana disebutkan dalam surat An Nur: 61, Artinya…..: TIDAK ADA HALANGAN BAGIMU UNTUK MAKAN BERSAMA-SAMA MEREKA ATAU SENDIRI-SENDIRi……”.

Sehingga makan bersama bukan sekedar makan bersama tetapi wadah SILATURHAMI dan MENDATANGKAN RASA KENYANG YANG LAMA LAGI BERKAH, sebagaimana Para Sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, ‘mengapa makan tidak kenyang?’ Kemudian, Nabi balik bertanya, ‘Apa kalian makan sendiri?’ Para sahabat menjawab, ‘iya’,” Kemudian Rasulullah SAW menjawab lagi, “Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah basmalah, maka Allah SWT akan memberikan berkah kepada kalian semua,” (HR Abu Dawud).

Dan Menurut https://www.liputan6.com bukber dan takjilan sendiri telah ada sejak lama, dipopulerkan Di Kauman Yogyakarta oleh Muhammadiyah sejak 1950-an yang difokuskan pada aspek dakwah dan edukasi umat.

MAKBER DAN BUKBER DILAKUKAN DIRUMAH BERSAMA KELUARGA

Bukber tidak dapat dilakukan secara bebas dengan semua orang dan semua tempat, tuntunan Bukber dilakukan DIRUMAH BERSAMA KELUARGA DAN TEMAN, atau ditempat MAKAN ATAU RUMAH MAKAN bersama orang yang bukan keluarga agar bisa menjaga AURAT dan kehormatan diri.

Allah dan rasul mengajarkan Makan SENDIRI-SENDIRI atau BERSAMA-SAMA dengan syarat ketika memasuki rumah MEMBACA SALAM, itulah perintah memasuki rumah tempat makan. Sebagaimana perintah Allah SWT :

“Tidak ada halangan bagi orang buta, orang pincang, orang sakit, dan dirimu untuk makan (bersama-sama mereka) di rumahmu, di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudara-saudaramu yang perempuan, di rumah saudara-saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara-saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara-saudara ibumu yang perempuan, (di rumah) yang kamu miliki kuncinya, atau (di rumah) kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagimu untuk makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri. Apabila kamu memasuki rumah-rumah itu, hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya, yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(-Nya) kepadamu agar kamu mengerti. (QS. An Nur: 61).

HUKUM MAKBER DAN BUKBER DITEMPAT IBADAH?

Suatu kisah dituliskan oleh M. Saifudin Hakim dalam https://muslim.or.id ketika sahabat Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu yang terluka pada saat perang Khandaq. Kemudian beliau dibuatkan kemah di masjid oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dekat dengan beliau selama masa perawatan.

Sebagaimana hadist Dari ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi, beliau mengatakan, “Kami makan daging panggang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid. Kemudian iqamah dikumandangkan, dan kami masukkan tangan kami ke dalam kerikil. Kami pun berdiri untuk shalat dan tidak berwudhu.” (HR. Ahmad).

Dan dari  ‘Abdullah bin Al-Kharits bin Jaz’i Az-Zubaidi radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami makan roti dan daging di dalam masjid.” (HR. Ibnu Majah).

Karena keadaan tersebut dibolehkan makan dan minum di dalam Masjid, juga ketika melakukan I’TIKAF SELAMA RAMADHAN karena disunnahkan untuk tetap di masjid tentunya dengan menjaga kebersihan masjid dan DILARANG MEMAKAN MAKANAN BERBAU MENYENGAT SEPERTI DURIAN DAN BAWANG. Sebagaimana hadist Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang makan bawang harus menjauhi kami atau menjauhi masjid kami. Dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Bukhari Muslim).

LARANGAN MELAKUKAN AKTIVITAS YANG MENGOTORI MASJID

Aktivitas di masjid yang mengotori masjid dan menimbulkan bau tak sedap dilarang untuk dilakukan terutama yang mendatangkan NAJIS karena masjid tempat ibadah sebagaimana hadist “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidaklah boleh ada kencing dan kotoran (najis). Masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, untuk salat, dan untuk membaca Al-Qur’an.” (HR Muslim).

MAKBER DAN BUKBER DAPAT MERUSAK IBADAH PUASA

Perbuatan Makan Bersama dan Berbuka Bersama dapat saja menimbulkan persoalan sosial dan agama seperti terjadinya kejahatan antar sesama dan rusaknya sendi ibadah, yaitu ketika MAKBER DAN BUKBER dilakukan ditempat makan umum, ditempat yang jauh dan membutuhkan akses jalan yang memakan waktu lama sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan, seperti saling salah menyalahkan, berdebat dan bagi yang mengalami PERKUMPULAN ATAU BERTEMU melakukan aktivitas YANG DAPAT MEMBATALKAN DAN MERUSAK IBADAH PUASA.

Diantara perbuatan yang dapat merusak ibadah puasa adalah :

Pertama
KEASYIKAN BERBUKA TERLAMBAT SALAT MAGHRIB BAHKAN TIDAK MELAKUKAN SALAT MAGRIB

Bahwa berbuka bersamaan waktunya dengan salat maghrib sebagaimana hadist: “Puasa itu adalah bersamaan dengan berbukanya orang-orang, dan salat itu bersamaan dengan berakhirnya azan.” (HR. Muslim).

Dan firman Allah SWT: Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS. An-Nisa: 103).

Dari hal di atas sebaiknya melakukan berbuka dengan BUAH ATAU KURMA ATAU AIR setelah itu melakukan salat sebagaimana hadist: Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berbuka puasa dengan ruthab (kurma segar) sebelum salat. Jika beliau tidak punya ruthab (kurma basah), maka dengan tamr (kurma kering), jika beliau tidak punya tamr, maka dengan beberapa teguk air” (HR. Abu Daud).

Tetapi jika makanan sudah TERSAJI DIMEJA MAKAN MAKA makanlah terlebih dulu sebagaimana hadist: “Jika makanan malam telah disediakan, makanlah makanan itu sebelum kamu melaksanakan salat Maghrib dan janganlah tergesa-gesa dalam menyantapnya.” (HR Bukhari, Muslim & Ahmad).

Kedua
TIDAK SALAT TARAWIH KARENA KEKENYANGAN DAN KELELAHAN AKTIVITAS BERBUKA

Makan berlebihan TIDAK DISUKAI ALLAH sebagaimana firmanNya, Artinya : Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan (QS. Al-A’raf, Ayat: 31).

Dan rasulullah menentukan STANDAR MAKAN dengan MEMBAGI TIGA ISI PERUT YAITU sebagaimana hadist: ”Tiada tempat yang manusia isi yang lebih buruk ketimbang perut. Cukuplah bagi anak Adam memakan beberapa suapan untuk menegakkan punggungnya. Namun jika ia harus (melebihinya) maka hendaknya sepertiga perutnya (diisi) untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga lagi untuk bernapas (HR Ahmad).

Ketiga
MELAKUKAN GHIBAH DENGAN SESAMA TEMAN KETIKA BERKUMPUL SAAT BERBUKA PUASA

Perlu diketahui oleh orang beriman apa itu GHIBAH? Sebagaimana hadist Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah ﷺ  bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah ?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. ”Rasulullah ﷺ  bersabda, “Ghibah adalah engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang tidak dia sukai (untuk disebutkan).”Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, “SEANDAINYA YANG AKU UCAPKAN TENTANG SAUDARAKU ITU BENAR ADANYA, bagaimana menurut engkau, Wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Jika apa yang engkau ucapkan tentang saudaramu itu benar maka itulah ghibah. DAN JIKA TERNYATA YANG ENGKAU UCAPKAN ITU TIDAK BENAR MAKA ENGKAU TELAH BERDUSTA ATAS NAMA DIRINYA.” (HR. Muslim).

Sesungguhnya DOSA GHIBAH LEBIH BESAR DARI DOSA ZINA, sebagaimana hadist Rasulullah SAW bersabda: “Ghibah itu dosanya lebih berat dari dosa zina. Ditanyakan pada Nabi: Bagaimana mungkin? Nabi menjawab: Lelaki yang berzina lalu bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Sedangkan pelaku GHIBAH DOSANYA TIDAK AKAN DIAMPUNI KECUALI IA DIMAAFKAN OLEH YANG DIGHIBAHI.” (HR. Thabrani).

BERUNTUNG ORANG YANG MENTRAKTIR DAN MENGUNDANG BUKBER

Keuntungannya adalah mendapatkan pahala sama dengan sebanyak orang yang diundang berbuka, sebagaimana hadist: “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Dan Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan salat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur. (HR. Tirmidzi).

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa bukber  adalah bentuk perbuatan makber yang menjadi agenda BERBUKA PUASA yang dapat dilakukan di rumah bersama keluarga atau ditempat makan umum dengan cara berbuka dengan buah segar atau air kemudian salat maghrib setelah itu makan.

Dan hindari hal-hal yang merusak puasa yaitu GHIBAH satu sama lain yang dosanya lebih besar dari dosa Zina, jangan sampai acara bukber merusak pahala puasa dan mendapatkan DOSA apalagi sampai LALAI SALAT MAGHRIB DAN TARAWIH karena pulang sudah larut malam dan lelah.

Sukabumi Kamis, 6 Maret 2025)

Penulis berprofesi sebagai Notaris dan PPAT serta dosen dan pendakwah

Pos terkait