TOPSUMBAR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan umat Muslim di Kota Padang selama bulan Ramadan 1446 H/2025.
Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama antara Pemerintah Kota Padang, Kementerian Agama Kota Padang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang, serta Baznas Kota Padang.
Ketua Baznas Kota Padang, Supardi, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Untuk beras jenis Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik yang harganya Rp18.800 per kilogram, zakat fitrahnya ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang,” ujarnya di Kota Padang, dikutip dari InfoPublik, Sabtu (15/3/2025).
Adapun rincian besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Beras Sokan, Anak Daro, atau Kuruik Kusuik dengan harga Rp18.800 per kg, zakat fitrah Rp47.000 per orang.
- Beras IR 42 dengan harga Rp17.200 per kg, zakat fitrah Rp43.000 per orang.
- Beras dengan harga di bawah Rp17.000 per kg, zakat fitrah Rp40.000 per orang.
Supardi menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar pembayaran zakat fitrah sesuai dengan standar konsumsi masyarakat.
“Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang mampu, dan bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau uang sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi,” katanya.
Selain zakat fitrah, Baznas Padang juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu, seperti sakit atau lanjut usia.
“Fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per orang, sesuai dengan biaya makanan pokok yang dikonsumsi dalam satu hari,” tambah Supardi.
Ia berharap dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat memahami serta menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar zakat fitrah dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel