Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Jatim dan Jabar, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Jatim dan Jabar, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

TOPSUMBAR – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua wilayah, yakni Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Dalam operasi ini, aparat mengamankan 16.400 liter solar ilegal serta menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik telah berhasil mengamankan tiga tersangka dari Tuban dan lima tersangka dari Karawang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025).

Bacaan Lainnya

Para tersangka yang diamankan berinisial BC, K, dan J dari Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Karawang.

Brigjen Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak 26 Februari 2025 setelah adanya laporan mengenai praktik ilegal distribusi solar bersubsidi.

Dari hasil operasi, polisi menyita 8.400 liter solar dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Selain BBM ilegal, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang yang digunakan untuk memindahkan solar secara ilegal.

“Kami menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mendukung praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” tambah Brigjen Nunung.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung menjelaskan modus operandi para tersangka. Di Tuban, mereka memanfaatkan satu kendaraan yang digunakan berulang kali untuk membeli solar bersubsidi, dengan barcode yang tersimpan di ponsel salah satu tersangka.

Sementara itu, di Karawang, para pelaku mengurus surat rekomendasi pembelian BBM untuk keperluan pertanian guna memperoleh barcode MyPertamina, yang kemudian digunakan untuk membeli solar dalam jumlah besar dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Setelah mendapatkan barcode dalam jumlah banyak, mereka membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu, lalu menjualnya kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

Akibat perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan jumlah terbesar berasal dari penyalahgunaan di Karawang.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang memanfaatkan barang bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi,” tegas Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan benar-benar tepat sasaran.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait