Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Bonjol

Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Bonjol
Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Bonjol

TOPSUMBAR – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Ali Muda kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (27/3/2025) di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumbar di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur, ST, para Wali Nagari se-Kecamatan Bonjol, para ninik mamak, serta masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Ali Muda menjelaskan pentingnya masyarakat memahami regulasi tentang perhutanan sosial, mengingat sebagian besar wilayah Bonjol merupakan kawasan hutan.

“Sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, dan sisanya adalah kawasan hutan yang memiliki potensi untuk dikelola oleh masyarakat. Melalui perda ini, kita ingin masyarakat memiliki pemahaman yang utuh tentang pengelolaan hutan yang tetap mengedepankan aspek pelestarian,” ujar Ali Muda.

Ia menambahkan, kehadiran Perda ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan dalam akses terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya hutan secara legal, produktif, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Terra Dharma selaku Kepala UPTD Kehutanan menyampaikan bahwa konsep perhutanan sosial merupakan program strategis pemerintah pusat untuk memberikan ruang bagi masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaannya.

“Jika pengelolaan dilakukan dengan pendekatan yang benar, maka hutan bukan hanya bisa pulih secara ekologis, tetapi juga memberi dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Senada dengan itu, Edi Nur selaku Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol mengapresiasi inisiatif sosialisasi ini.

Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan yang telah menjadi bagian dari identitas daerah.

“Bonjol dikelilingi oleh kawasan hutan lindung dan cagar alam. Maka dari itu, edukasi seperti ini sangat penting agar masyarakat lebih peduli dan tahu bagaimana cara berkontribusi dalam menjaga lingkungan,” tuturnya.

(HT)

Pos terkait