731 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Padang Terima Remisi Idul Fitri 2025

731 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Padang Terima Remisi Idul Fitri 2025
731 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Padang Terima Remisi Idul Fitri 2025

TOPSUMBAR – Sebanyak 731 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2025.

Data ini diperoleh berdasarkan laporan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Padang per 28 Maret 2025 pukul 10.40 WIB.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Bacaan Lainnya

Acara pemberian remisi secara terpusat berlangsung di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Padang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat beserta Kepala UPT Pemasyarakatan Kota Padang melalui konferensi video di Aula Lapas Kelas IIA Padang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam laporannya menyebutkan bahwa secara nasional, total 156.312 warga binaan menerima remisi Idul Fitri 2025, dengan 928 orang di antaranya langsung bebas.

Selain itu, 1.641 warga binaan juga mendapatkan remisi Hari Suci Nyepi, dengan 20 orang langsung memperoleh kebebasan.

Di Lapas Padang sendiri, seluruh penerima remisi Idul Fitri hanya memperoleh pengurangan masa pidana, tanpa ada yang langsung bebas.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama masa pidana mereka,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (29/3/2025).

Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, kebijakan pemberian remisi juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.

Secara nasional, penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan dari program ini mencapai Rp81,26 miliar.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya menyoroti persoalan kelebihan kapasitas di lapas-lapas di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa pemberian remisi, pembebasan bersyarat, serta program asimilasi di Lapas Terbuka menjadi solusi yang terus diupayakan untuk mengatasi permasalahan ini.

Sementara itu, Lapas Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan program pembinaan bagi warga binaannya, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tutup Junaidi.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait