TOPSUMBAR – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025).
Hukuman ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya 6,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam persidangan dikutip dari Kompas, Sabtu (15/2/2025).
Putusan ini melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga meningkatkan hukuman uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Jika Harvey tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk negara. Jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Teguh.
Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan ini sebagai bentuk kematian supremasi hukum di Indonesia.
“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025,” ujar Junaedi.
Ia juga berharap hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan prinsip yang benar dan tidak dipengaruhi oleh tekanan publik.
“Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel