TPS Limbah B3 di Padang Diduga Tak Sesuai Standar, Pengelola Diminta Bertanggung Jawab

TPS Limbah B3 di Padang Diduga Tak Sesuai Standar, Pengelola Diminta Bertanggung Jawab
TPS Limbah B3 di Padang Diduga Tak Sesuai Standar, Pengelola Diminta Bertanggung Jawab

TOPSUMBAR – Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Artama Sentosa Indonesia di Jalan Bypass KM 7, Kota Padang, tengah menjadi sorotan utama.

Hal ini dikarenakan, TPS Limbah B3 tersebut diduga tidak memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 6 Tahun 2021.

TPS tersebut diketahui menjadi mitra pengelola limbah medis infeksius dari beberapa instansi, termasuk Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand).

Bacaan Lainnya

Peninjauan lokasi yang dilakukan tim media bersama tim pengawas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang pada Jumat (31/1/2025) menemukan kondisi TPS yang mengkhawatirkan.

Gudang tampak terkunci tanpa aktivitas, serta tidak ada karyawan yang terlihat di lokasi.

Bangunan TPS tersebut dinilai jauh dari layak untuk menyimpan limbah B3. Bahkan, atap dan dinding gudang yang terbuat dari seng terlihat sudah berkarat dan usang, dengan indikasi kebocoran.

Ventilasi bangunan yang lebar berpotensi menyebabkan air hujan masuk, sementara saluran drainase juga terlihat kurang memadai.

Selain itu, TPS tersebut diduga juga digunakan sebagai garasi kendaraan, yang seharusnya tidak sesuai dengan fungsinya sebagai tempat penyimpanan limbah berbahaya.

“Sampai sekarang belum ada informasi lengkap terkait sertifikasi tenaga ahli serta peralatan pengelolaan limbah yang tersedia di TPS tersebut,” ujar salah satu anggota tim media yang melakukan penelusuran.

Dalam komunikasi via telepon, tim pengawas DLH Kota Padang Raden Jusuful Adha menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dengan peninjauan ulang pada awal pekan depan.

“Insyaallah Senin kami agendakan tinjauan langsung ke sana,” katanya.

Sementara itu, PT Artama Sentosa Indonesia, yang memiliki kantor pusat di Surabaya, disebut telah mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari DLH Sumbar pada Agustus 2023.

Namun, publik mempertanyakan apakah penerbitan SLO tersebut sudah sesuai dengan aturan dan kaidah teknis yang seharusnya, termasuk ketentuan terkait jarak aman dengan pemukiman serta fasilitas perlindungan lingkungan yang memadai.

Sebagai salah satu pihak yang menggunakan jasa pengelolaan limbah B3, RS Unand setiap minggunya menghasilkan sekitar 300 hingga 400 kg limbah infeksius, yang meliputi jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, serta alat-alat yang terkontaminasi penyakit menular.

Ahmad, seorang warga setempat, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi dampak lingkungan jika pengelolaan limbah tidak sesuai standar.

“Kalau limbah medis ini tidak dikelola dengan benar, bisa bahaya buat lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim masih berupaya mengumpulkan informasi tambahan serta melakukan konfirmasi dengan pihak terkait, termasuk manajemen PT Artama Sentosa Indonesia.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait