TOPSUMBAR – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam APBN dan APBD untuk tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar rapat koordinasi efisiensi belanja APBD.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., di Aula Engku Hamidah, lantai IV Kantor Walikota Batam, pada Jumat (31/1/2025).
Jefridin menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam telah menerima Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait tindak lanjut instruksi Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah untuk tahun 2025.
“Berdasarkan instruksi dan surat edaran ini, hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi efisiensi belanja. Pemerintah Kota Batam sudah lama melakukan efisiensi anggaran, sehingga instruksi ini bukan hal yang baru bagi kami,” ujar Jefridin.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menjelaskan bahwa pimpinan daerah diminta untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial dan mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.
Selain itu, pembayaran honorarium juga dibatasi, meskipun ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam sudah sejak lama tidak menganggarkan untuk honorarium.
Lebih lanjut, Jefridin menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan penyesuaian anggaran APBD 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah.
Fokus utama alokasi anggaran diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung pencapaian kinerja dalam pelayanan publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh Perangkat Daerah untuk segera melaksanakan rasionalisasi anggaran, dan paling lambat pada tanggal 10 Februari 2025, laporan tersebut harus disampaikan ke BPKAD Kota Batam,” tambahnya.
Menurutnya, efisiensi yang telah dilakukan oleh Pemko Batam selama ini mencakup pemangkasan anggaran untuk konsumsi rapat, perjalanan dinas, dan belanja alat tulis kantor (ATK).
“Dari efisiensi tersebut, pembangunan infrastruktur di Kota Batam dapat berjalan pesat. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh SKPD mengikuti arahan dan melakukan efisiensi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan TAPD,” pungkasnya.
(RK)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel