TOPSUMBAR – Menteri Keuangan RI menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap akan dicairkan sesuai rencana.
Kepastian ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pemotongan anggaran yang dapat mempengaruhi pencairan gaji tersebut.
“Pemerintah memang melakukan efisiensi di beberapa pos anggaran, tetapi gaji ke-13 tetap menjadi prioritas dan telah dialokasikan dalam APBN,” ujar Menteri Keuangan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan tanggapan atas kepastian pencairan gaji ke-13 ASN.
Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah tidak berdampak pada hak-hak ASN, termasuk gaji tambahan tahunan tersebut.
“Efisiensi anggaran dilakukan untuk memastikan penggunaan dana yang lebih optimal, namun gaji ke-13 tetap merupakan hak yang harus tersedia dalam anggaran negara,” kata Sufmi Dasco dikutip dari Parlementaria, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 bagi ASN Ditiadakan? Ini Kata Kemenpan-RB
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menanggapi isu mengenai kemungkinan reshuffle kabinet yang tengah beredar. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Soal reshuffle, kapan dan apakah akan dilakukan atau tidak, itu adalah hak prerogatif Presiden. Kita tunggu saja bagaimana evaluasi yang dilakukan nantinya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai adanya ketidaksepahaman di antara para Menteri, Dasco tidak memberikan kepastian apakah hal tersebut akan berujung pada reshuffle atau hanya teguran internal.
“Intinya, semua keputusan terkait perombakan kabinet akan bergantung pada pertimbangan Presiden,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa gaji ke-13 dan THR ASN akan ditiadakan di tahun 2025. Hal tersebut diduga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.
Isu tersebut kemudian menyebar di platform sosial media Whatsapp dengan narasi bahwa gaji ke-13 dan THR ASN ditiadakan untuk tahun 2025.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel