TOPSUMBAR – Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Hj. Siti Aminah, M.M., beserta jajaran staf sekretariat DPRD, melaksanakan studi banding ke DPRD Kota Bukittinggi, Rabu 5 Februari 2025
Rombongan yang turut didampingi oleh JF Analis Kebijakan Deni Marzeni, S.H., JF Analis Keuangan M. Isa Anshari, S.Si., serta Bendahara Deni Alfian ini diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ir. Melwizardi, M.Si., di ruang khusus tamu sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga legislatif membangun komunikasi dan mempererat silaturahmi, mengingat sebelumnya anggota DPRD Kota Bukittinggi juga pernah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Merangin.
Plt Sekwan DPRD Merangin, Hj. Siti Aminah, M.M., menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari penganggaran tenaga kerja outsourcing di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Selain itu, ia juga melakukan konsultasi terkait penyusunan dokumen perencanaan daerah, penyusunan rencana awal tahun, dan teknis pelaksanaan kegiatan reses tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Sekwan DPRD Kota Bukittinggi, Ir. Melwizardi, M.Si., memaparkan bahwa penganggaran tenaga kerja outsourcing telah dimasukkan dalam anggaran tahun 2025.
“Hal ini mengingat tenaga outsourcing sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai kegiatan sekretariat, seperti sopir, ajudan pimpinan dan wakil pimpinan, tenaga kebersihan, serta tenaga pendukung lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Melwizardi menjelaskan bahwa Komisi I DPRD Kota Bukittinggi baru-baru ini telah menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk membahas nasib tenaga non-ASN.
Sesuai kebijakan tahun 2025, tenaga kontrak akan beralih menjadi PPTK, sementara seleksi PPPK dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
“Tenaga kontrak yang masih bekerja saat ini akan tetap mendapatkan gaji seperti tahun sebelumnya hingga mereka yang telah mengikuti seleksi tahap I diangkat menjadi ASN. Bagi yang belum lulus, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dan secara bertahap diupayakan menjadi PPPK penuh waktu sesuai aturan yang berlaku,” jelas Melwizardi.
Dalam diskusi tersebut, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Yudi Andry, S.H., serta Kasubag Umum juga turut memberikan penjelasan detail mengenai berbagai aspek teknis yang menjadi fokus pembahasan studi banding ini.
(JA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel