Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk Seorang Residivis Narkotika, Tiga Paket Ganja Kering Berhasil Diamankan

TOPSUMBAR – Satresnarkoba Polres Padang Panjang berhasil membekuk seorang residivis narkotika.

Residivis berjenis kelamin laki-laki itu berinisial VN (30), dibekuk di Jorong Baru Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar (wilayah hukum Polres Padang Panjang, red) pada Selasa, (18/2/2025).

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasatresnarkoba AKP Rommy Korniawan membenarkan atas penangkapan seorang residivis tersebut.

“Kami telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas VN karena merupakan salah satu target operasional kami jajaran Polres Padang Panjang yang merupakan seorang residivis kasus narkotika,” kata Rommi di rilis Humas Polres Padang Panjang, Rabu (19/2/2025) pagi.

“VN berhasil kami bekuk di rumahnya di Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar (wilayah hukum Polres Padang Panjang, red) pada Selasa (18/2/2025) pukul 03:00 WIB dinihari, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat setempat,” sambung Rommi melanjutkan.

Rommi juga mengungkapkan, ketika melakukan penangkapan dan penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan dari tangan VN sebanyak 2 (dua) paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan VN di dalam saku celana yang di gunakannya.

“Kepada petugas VN mengakui bahwa ketiga barang bukti tersebut adalah miliknya dan kini VN beserta barang bukti dengan total 9,61 gram ganja kering telah di amankan di mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,” ungkapnya.

“Dan kepada VN diterapkan pasal 114 (1), 111 (1) uu no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rommi.

(AL)

Pos terkait