TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 15 orang anak jalanan (anjal), gelandangan, “Pak Ogah”, badut, dan pengemis (gepeng) di sejumlah perempatan lampu merah serta U-turn jalan di Kota Padang, Selasa (25/2/2025).
Petugas menyisir beberapa lokasi yang kerap menjadi titik aktivitas mereka, seperti kawasan Simpang Haru, Simpang Sungai Sapih, Simpang Lubuk Minturun, Simpang Tabing, serta sepanjang Jalan Khatib Sulaiman hingga Simpang Ujung Gurun.
Selain itu, pengawasan juga diperketat terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, menegaskan bahwa keberadaan anjal, gepeng, dan PKL yang melanggar aturan dapat mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tindakan ini juga bertujuan menjaga keamanan serta kebersihan kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam setiap operasi yang dilakukan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami tidak hanya menegur dan menertibkan, tetapi juga memberikan pemahaman agar mereka tidak kembali ke jalanan,” jelasnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel