TOPSUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial D (24) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diamankan pada Selasa malam (25/2/2025) di kawasan SPBU Ujung Air, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku di tempat kejadian.
“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Hardi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan oleh pelaku.
Saat ini, D telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Komitmen kami adalah mewujudkan lingkungan bebas narkoba. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram ini di Pesisir Selatan,” kata AKBP Derry.
(RE)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel