Polisi Tangkap 4 Perampok Bersenjata di Muba, 4 Lainnya Masih Buron

Polisi Tangkap 4 Perampok Bersenjata di Muba, 4 Lainnya Masih Buron
Polisi Tangkap 4 Perampok Bersenjata di Muba, 4 Lainnya Masih Buron

TOPSUMBAR – Polisi berhasil menangkap empat dari delapan tersangka perampokan bersenjata yang beraksi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Sanga Desa dengan dukungan dari Polda Sumatera Selatan, Selasa (25/2/2025).

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen mengungkapkan bahwa komplotan perampok ini mengincar rumah sekaligus toko milik seorang warga setempat.

Bacaan Lainnya

“Para pelaku berjumlah delapan orang, datang mengendarai empat sepeda motor dan membawa senjata api rakitan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Saat tiba di lokasi, mereka langsung menodongkan senjata ke arah istri dan anak korban yang tengah berada di toko. Setelah itu, para pelaku mengacak-acak laci, mengambil uang tunai serta rokok.

“Mereka juga memaksa istri korban masuk ke dalam kamar untuk membuka brankas, lalu membawa kabur uang tunai serta perhiasan dengan total kerugian sekitar Rp841 juta,” jelas Joharmen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada 16 Februari 2025 tentang kepemilikan senjata api rakitan oleh seorang tersangka bernama Malik

“Dari hasil interogasi, Malik mengungkapkan identitas rekan-rekannya yang terlibat dalam perampokan di Desa Keban,” tambahnya.

Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat pelaku, yakni Budi Santoso (36) asal Kabupaten Merangin, Jambi; Edi Purwanto alias Pur (40) dari Musi Rawas, Sumsel; Komar alias Latif (50) dari Musi Rawas, Sumsel; dan Sumari (44) dari Musi Rawas, Sumsel.

“Sedangkan empat lainnya, yakni Agus Hanafi, Lukman, Paiman, dan Gede masih dalam pengejaran,” ungkap Joharmen.

Sebelum beraksi, Budi dan Agus sempat meminjam senjata api rakitan milik Malik. Setelah mendapatkan informasi keberadaan BS, polisi bergerak cepat dan menangkapnya di Desa Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Dari penangkapan itu, kami mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lainnya di Desa Pulau Lintang, Kabupaten Sarolangun, Jambi,” lanjutnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,46 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, empat unit sepeda motor, serta beberapa ponsel.

Selain itu, juga diamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan puluhan butir amunisi, serta satu bilah pisau milik korban.

“Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Joharmen.

Diketahui sebelumnya, perampokan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, ketika delapan pelaku bersenjata api masuk ke rumah Maspar, seorang toke minyak di Desa Keban 1.

Mereka berpura-pura sebagai pembeli di toko milik korban sebelum akhirnya menodongkan senjata dan menggondol uang tunai Rp400 juta serta emas 50 suku.

(Sutikno)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait