TOPSUMBAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025) dini hari, tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil mengamankan 8 orang pelaku di dua lokasi yang masih berada dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pertambangan ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini, beserta alat-alat yang digunakan dalam proses penambangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan,” ujar Kombes Pol Dwi pada Jumat (14/2/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit alat berat masing-masing merk KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning, 5 buah dulang kayu, serta 5 lembar karpet yang digunakan dalam proses tambang ilegal.
Diketahui, 8 orang pelaku yang diamankan dalam operasi ini diketahui memiliki peran berbeda.
Mereka adalah AS (25), warga Jorong Silaping, Nagari Batahan, yang bertindak sebagai pengawas lapangan; H (52), warga Sumatera Utara yang berperan sebagai operator alat berat Kobelco; serta JLH (32), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang juga bertugas sebagai operator alat berat.
Selain itu, ada RU (23), warga Pasaman Barat yang juga berperan sebagai pengawas lapangan; J (49), warga setempat yang bekerja sebagai pekerja box; DL (31), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang bekerja sebagai pekerja box; AM (19), warga Mandailing Natal sebagai pekerja box; serta ID (41), warga Kabupaten Pelalawan, Riau, yang bertindak sebagai operator alat berat SANY SY 215.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi mengatakan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan operasi di daerah rawan tambang ilegal guna mencegah aktivitas serupa terulang kembali.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tambang tanpa izin karena konsekuensi hukum yang berat serta dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pertambangan emas ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal yang mereka ketahui agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.
Saat ini, 8 pelaku masih ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan di Polres Pasaman Barat.
“8 pelaku saat ini telah ditahan di Mapolda Sumbar, sementara barang bukti kita titipkan di Poles Pasaman Barat,” tutupnya.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel