TOPSUMBAR – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, berakhir ricuh pada Minggu (2/2/2024) malam.
Sejumlah PKL yang tidak terima ditertibkan melempari petugas Satpol PP dengan batu dan kayu, menyebabkan tiga anggota mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Para pedagang diketahui melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, seorang pria berinisial AR (31) diamankan karena diduga menghalangi petugas dan memprovokasi pedagang agar melakukan perlawanan.
“AR sudah kami serahkan ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut. Penertiban ini dilakukan sesuai SOP. Pedagang sebenarnya sudah tahu bahwa berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan Permindo dilarang. Bahkan, terkait SK Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur lokasi PKL, sudah dicabut,” jelas Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra Senin (3/2/2025).
Namun, tak lama setelah penertiban, sekelompok PKL mendatangi Markas Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka dan melakukan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam, kayu, dan batu.
“Alhamdulillah, situasi sudah kondusif setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Padang. Kami juga mengamankan dua unit senjata tajam sebagai barang bukti,” tambah Chandra.
Ia pun mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap seluruh pedagang dapat menaati aturan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang,” tutupnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel