Pemko Solok Sosialisasikan SPMB, Terapkan Sistem Penerimaan yang Transparan dan Bebas Pungli

Pemko Solok Sosialisasikan SPMB, Terapkan Sistem Penerimaan yang Transparan dan Bebas Pungli
Pemko Solok Sosialisasikan SPMB, Terapkan Sistem Penerimaan yang Transparan dan Bebas Pungli

TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Solok melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pendidikan pada Rabu (12/02/2025) dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Solok.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Kota Solok, Zulfadrim, yang mewakili Wali Kota Solok, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad, serta Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah, Afrizon.

Dalam sambutannya, Zulfadrim menyampaikan bahwa meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Meskipun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. Penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, menegaskan bahwa dalam melakukan penerimaan murid baru, haruslah tetap menjaga integritas.

Menurutnya, proses seleksi harus dapat berjalan adil dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas,” tegasnya.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, S.H., M.H., memberikan materi terkait penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan.

Sementara itu, Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, S.H., menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah praktik korupsi dalam bentuk apa pun serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan profesional,” harapnya.

Sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan skema baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai diterapkan pada tahun 2025.

(GRA)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait