TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang, bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar pada Kamis (27/2/2025) di Kantor MUI Padang Panjang dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, S.IP, M.I.Kom, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, S.Ag., M.Pd, Ketua Baznas Padang Panjang, Syansuarni, serta perwakilan lembaga lainnya.
Azwarhadi menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah ditetapkan besaran Zakat Fitrah berdasarkan kategori kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat.
“Untuk kategori beras kualitas I dengan harga Rp16.800 per kilogram, Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang, dengan kadar zakat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter. Besaran Fidyah ditentukan sebesar Rp23.000 per hari,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas II dengan harga Rp16.000 per kilogram, besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp42.000 per orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000 per hari.
Sementara itu, untuk beras kualitas III seharga Rp15.000 per kilogram, zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp38.000 per orang, dengan besaran Fidyah yang sama.
Kategori terakhir, yakni beras kualitas IV atau beras SPHP/Bulog dengan harga Rp13.000 per kilogram, memiliki besaran Zakat Fitrah sebesar Rp33.000 per orang, sedangkan Fidyah tetap Rp23.000 per hari.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat dapat menyalurkan Zakat Fitrah melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan masing-masing.
Selain itu, warga juga diperbolehkan menyerahkan zakatnya langsung kepada mereka yang berhak menerima sesuai ketentuan delapan asnaf zakat.
(AL)