Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Akan Dapat Uang Tunai 60% dari Upah

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Akan Dapat Uang Tunai 60% dari Upah
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Akan Dapat Uang Tunai 60% dari Upah (Foto: Detiknews).

TOPSUMBAR – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melansir CNBC Indonesia, dalam regulasi yang baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir selama maksimal enam bulan.

Bacaan Lainnya

Namun, terdapat batasan upah yang ditentukan, yakni maksimal Rp 5 juta.

Jika seorang pekerja memiliki upah lebih dari batas tersebut, maka besaran manfaat yang diterima tetap mengacu pada batas atas yang telah ditetapkan.

Selain itu, kebijakan ini memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan sosial, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mengurangi dampak ekonomi bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

“Program ini tidak hanya memberikan manfaat uang tunai, tetapi juga menyediakan akses informasi pasar kerja dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja,” demikian tertulis dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, dikutip pada Minggu (16/2/2025).

Sementara itu, penyelenggaraan JKP yang telah berjalan sejak tahun 2022 terus dievaluasi setiap dua tahun sekali.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan besaran iuran dan batas atas upah tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja.

Lonjakan Jumlah Pekerja Terkena PHK

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa jumlah pekerja yang mengalami PHK mengalami lonjakan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2022, tercatat 25.114 pekerja terkena PHK. Angka ini meningkat menjadi 64.855 orang pada tahun 2023.

Tren kenaikan terus berlanjut hingga tahun 2024. Data pada Agustus 2024 menunjukkan sebanyak 46.240 pekerja mengalami PHK, meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatatkan 37.375 pekerja terkena PHK.

Sementara itu, jumlah peserta program JKP per Agustus 2024 mencapai 13,38 juta orang dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah.

Sedangkan tingkat pertumbuhan peserta JKP sejak 2021 hingga 2024 rata-rata hanya sekitar 8% per tahun.

Perubahan Ketentuan dalam PP Nomor 6 Tahun 2025

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pemerintah memutuskan untuk merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.

Beberapa perubahan utama dalam aturan terbaru ini meliputi:

  1. Persyaratan Kepesertaan – Memperjelas syarat bagi pekerja yang dapat menerima manfaat JKP.
  2. Kadaluarsa Klaim – Menyesuaikan batas waktu pengajuan klaim agar lebih fleksibel bagi peserta.
  3. Persyaratan Iuran – Menyesuaikan ketentuan mengenai besaran dan durasi iuran yang harus dibayarkan.
  4. Bukti PHK – Mempermudah proses verifikasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Hingga Agustus 2024, program JKP telah menyalurkan manfaat kepada ribuan pekerja.

Data mencatat bahwa sebanyak 101.092 orang telah menerima manfaat uang tunai, 226 orang mendapatkan manfaat pelatihan, dan 7.131 orang berhasil kembali bekerja melalui program ini.

Seluruh manfaat JKP akan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, baik bagi peserta baru maupun peserta yang masih memiliki sisa bulan manfaat yang belum diterima.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap manfaat JKP dapat lebih optimal dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait