Orang Tua Perlu Tahu! Beri Hadiah ke Guru Bisa Dianggap Praktik Korupsi oleh KPK

Orang Tua Perlu Tahu! Beri Hadiah ke Guru Bisa Dianggap Praktik Korupsi oleh KPK
Orang Tua Perlu Tahu! Beri Hadiah ke Guru Bisa Dianggap Praktik Korupsi oleh KPK

TOPSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap potensi korupsi di sektor pendidikan, termasuk kebiasaan pemberian hadiah dari orang tua siswa kepada guru saat kenaikan kelas.

Praktik ini dinilai berpotensi sebagai bentuk gratifikasi yang harus diwaspadai.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga harus diperkuat dengan pendidikan dan pencegahan.

Bacaan Lainnya

“Pendidikan menjadi kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi sejak dini, dan pemerintah harus semakin fokus pada perbaikan sistem pendidikan agar lebih berintegritas,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Senin (17/2/2025).

Dalam catatan KPK, terdapat berbagai modus korupsi yang masih sering terjadi di sektor pendidikan. Mulai dari penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, hingga korupsi dalam pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Selain itu, survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 juga mencatat sejumlah masalah serius dalam dunia pendidikan.

Sebanyak 43 persen siswa dan 58 persen mahasiswa mengaku pernah menyontek, sementara praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih ditemukan.

Sedangkan 45 persen siswa dan 84 persen mahasiswa mengaku sering datang terlambat, serta 43 persen tenaga pendidik tercatat sering absen tanpa alasan jelas.

Sementara itu, KPK juga menemukan bahwa 65 persen sekolah masih mempertahankan kebiasaan menerima hadiah dari orang tua siswa kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya.

“Kebiasaan ini berpotensi menjadi praktik gratifikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas,” ungkap hasil temuan KPK.

Tak hanya itu, sektor pengadaan barang dan jasa di dunia pendidikan juga dinilai masih rawan penyimpangan.

Temuan KPK menunjukkan bahwa 26 persen sekolah dan 68 persen universitas mengakui adanya campur tangan pribadi dalam proses pemilihan vendor pengadaan barang dan jasa.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa meski rata-rata indeks integritas sektor pendidikan di Indonesia cukup tinggi, masih ada banyak tantangan dalam implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK).

“Ketidaksesuaian kebijakan, kurangnya regulasi, serta minimnya standar kompetensi pengajar masih menjadi kendala utama dalam menerapkan pendidikan antikorupsi secara efektif,” jelasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 83 persen daerah telah memiliki regulasi yang mendukung pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait