MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran-Maigus Nasir Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang

MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran-Maigus Nasir Sah Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang
MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran-Maigus Nasir Sah Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang

TOPSUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 03, Hendri Septa-Hidayat, terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Padang 2024.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan dalam pertimbangannya bahwa dalil pelanggaran Pemilu yang diajukan Pemohon, termasuk tuduhan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang, tidak terbukti.

Bacaan Lainnya

KPU Kota Padang selaku Termohon, dengan pengawasan dari Bawaslu, telah menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sidang PHPU Wali Kota Padang Tahun 2024, Bawaslu Ungkap Ketidakpatuhan Laporan Dana Kampanye Paslon 01

“Mahkamah tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk menerima dalil-dalil yang diajukan Pemohon,” jelas Daniel.

Selain itu, tuduhan mengenai ketidakjujuran Paslon nomor urut 01 Fadly Amran-Maigus Nasir dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga dinilai tidak beralasan.

Hakim menyatakan persoalan ini telah ditindaklanjuti oleh pihak KPU sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mahkamah berkesimpulan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tambah Daniel.

Selain itu, perbedaan perolehan suara yang signifikan juga menjadi faktor utama ditolaknya permohonan tersebut.

Berdasarkan data KPU, Paslon Fadly Amran-Maigus Nasir memperoleh 176.648 suara, sementara Hendri Septa-Hidayat hanya memperoleh 88.859 suara, dengan selisih 87.789 suara atau sekitar 27,5 persen.

Selisih tersebut jauh melebihi batas maksimal selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada.

Baca Juga: Sidang PHPU Kota Padang di MK, Hendri Septa-Hidayat Ajukan Pembatalan Keputusan KPU dan PSU Pilkada

“Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (10/1/2025), Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada.

Pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang berupa pembagian sembako, minyak goreng, dan uang tunai yang dilakukan Paslon nomor urut 01 selama masa kampanye hingga masa tenang.

Selain itu, Paslon tersebut diduga mengadakan pelatihan yang melibatkan 7.500 relawan untuk memobilisasi dukungan, termasuk merekrut Ketua RT dan RW dengan iming-iming imbalan finansial.

Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon nomor urut 01.

Namun, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan bukti yang diajukan, Mahkamah menilai tidak ada alasan kuat untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Dengan putusan ini, Paslon Fadly Amran-Maigus Nasir tetap ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Padang 2024 periode 2025-2030.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait