MK Putuskan 270 Perkara Sengketa Pilkada 2024, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

MK Putuskan 270 Perkara Sengketa Pilkada 2024, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian
MK Putuskan 270 Perkara Sengketa Pilkada 2024, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

TOPSUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 untuk 270 perkara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 227 perkara diputuskan melalui putusan, sementara 43 perkara lainnya melalui ketetapan.

Sidang putusan ini berlangsung selama dua hari, pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025), di Ruang Sidang Pleno MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Bacaan Lainnya

Pada hari pertama, Selasa (4/2/2025), MK memutuskan 138 perkara, sementara pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), sebanyak 132 perkara diputuskan.

Dilansir dari laman mkri.id, Kamis (6/2/2025), dari total 270 perkara yang diajukan, 227 perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diterima.

Adapun 227 perkara yang tidak dapat diterima, penyebabnya bervariasi, yakni:

  • 31 perkara diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.
  • 119 perkara ditolak karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
  • 77 perkara dinyatakan tidak jelas (obscuur).
  • 1 perkara ditolak karena pemohon tidak menyerahkan alat bukti maupun daftar alat bukti yang sah.

Selain itu, terdapat 43 perkara yang diputus melalui ketetapan dengan rincian:

  • 6 perkara tidak menjadi kewenangan MK.
  • 29 perkara dicabut oleh pemohon.
  • 8 perkara dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, dalam putusannya, MK menetapkan sebanyak 40 perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian. Sidang lanjutan ini dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Pada tahap ini, masing-masing pihak akan diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi mereka.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa ke-40 perkara ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Dari 40 perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, kemungkinan ada daerah yang memiliki lebih dari satu perkara. Namun, secara umum, jumlah daerah yang berlanjut hampir sama dengan jumlah perkara,” ujar Suhartoyo sebelum menutup persidangan.

Daerah yang perkaranya berlanjut ke tahap pembuktian antara lain:

  • Provinsi: Papua Pegunungan, Papua, Kepulauan Bangka Belitung
  • Kota: Sabang, Palopo, Banjarbaru
  • Kabupaten: Tasikmalaya, Siak, Serang, Puncak Jaya, Puncak, Pulau Taliabu, Pesawaran, Pasaman Barat, Pasaman, Parigi Moutong, Pamekasan, Mimika, Mandailing Natal, Mahakam Ulu, Magetan, Lamandau, Kutai Kartanegara, Kepulauan Talaud, Jeneponto, Jayapura, Halmahera Utara, Gorontalo Utara, Empat Lawang, Buton Tengah, Buru, Bungo, Boven Digoel, Berau, Bengkulu Selatan, Belu, Barito Utara, Bangka Barat, Banggai, dan Aceh Timur.

Berdasarkan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pihak yang berperkara dapat menghadirkan saksi dan ahli. Jumlah maksimal saksi yang dapat dihadirkan adalah empat orang untuk perkara di tingkat kabupaten/kota, dan enam orang untuk tingkat provinsi.

MK menegaskan bahwa sidang pembuktian akan lebih mendalam dan komprehensif. Oleh karena itu, Suhartoyo mengimbau KPU dan Bawaslu untuk melakukan koordinasi guna memastikan kelancaran proses persidangan.

“Tahap pembuktian ini memerlukan pendalaman yang lebih detail. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu perlu berkoordinasi dengan jajarannya agar persidangan berjalan lancar. Selain itu, data yang telah diperoleh juga dapat dijadikan bahan koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Suhartoyo.

MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan seluruh proses PHPU Kada 2024.

Sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2025, sidang putusan untuk perkara yang masuk ke tahap pembuktian akan digelar pada 24 Februari 2025 mendatang.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait