TOPSUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dilansir laman resmi mkri. id.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa Pemohon, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Hal itu berkaitan dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra yang merupakan pemenang yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang sebagai Termohon.
Menurut Majelis Hakim Konstitusi, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak terkait berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 semestinya maksimal 2 persen atau 583 suara untuk mengajukan permohonan PHPU Kada. Namun nyatanya, Pemohon memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1.245 suara atau 4,9 persen.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.
Sebelumnya dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Nasrul-Eri (Pemohon) telah mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang yang signifikan sehingga mempengaruhi hilangnya perolehan suara Pemohon. Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang.
Dari dalil permohonan yang diuraikan, Pemohon menyampaikan petitum, yaitu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kota Padang Panjang Dewi Aurora, seusai sidang putusan/penetapan MK kepada Topsumbar.co.id, mengatakan bahwa dalam eksepsi, eksepsi termohon terhadap kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Amar putusan MK itu tadi selesai dibacakan pukul 09:33 WIB,” kata Dewi Aurora yang turut menghadiri langsung sidang putusan/penetapan MK.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi kepada Topsumbar.co.id juga mengatakan, terkait hasil putusan/penetapan MK tersebut KPU Kota Padang Panjang akan segera melakukan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
“InsyaAllah pada Rabu (5/2/2025) besok KPU Kota Padang Panjang akan menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih,” kata Masnaidi.
Masnaidi menambahkan, di hari yang sama KPU Kota Padang Panjang akan menyampaikan hasil penetapan calon terpilih kepada DPRD Kota Padang Panjang untuk segera di rapat paripurnakan di DPRD Kota Padang Panjang.
“Paling lambat hari Jumat (7/2/2025) hasil paripurna DPRD Kota Padang Panjang perihal penetapan calon terpilih dan permohonan pelantikan kepala daerah terpilih Kota Padang Panjang tahun 2024 sudah disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat,” tutup Masnaidi.
(AL)