TOPSUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Solok Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy.
Ketetapan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (4/2/2025) dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut mengatakan, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilakukan pada 30 Januari 2025, permohonan dari Pemohon dinyatakan gugur.
“Menetapkan permohonan Pemohon untuk Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, gugur,” ujar Suhartoyo didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya dikuti dari MKRI.
Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Jumat (10/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024. Namun, Pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang tersebut.
Pemohon mengklaim adanya selisih suara antara Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra – Leo Murphy yang mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 yang memperoleh 19.061 suara, dengan selisih mencapai 1.645 suara dari jumlah suara sah yang mencapai 37.557 suara.
Pemohon menyatakan bahwa selisih suara tersebut disebabkan oleh pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, serta Bawaslu Kota Solok.
Dalam permohonannya, Pemohon mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan kebijakan Baznas yang diduga memberikan zakat dan bantuan sosial lainnya hanya kepada warga yang mendukung Paslon Nomor Urut 02.
Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Solok melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di 13 Kelurahan Kota Solok yang melibatkan 118 TPS.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel