Mendagri Tito Karnavian Umumkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2025

Mendagri Tito Karnavian Umumkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2025
Mendagri Tito Karnavian Umumkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2025

TOPSUMBAR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan jadwal pelantikan serentak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih pada 20 Februari 2025.

Informasi ini disampaikan dalam pertemuan virtual melalui Zoom Meeting, Senin (3/2/2025).

Di Kabupaten Solok, kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Medison, Ketua DPRD Ivoni Munir, Sekretaris DPRD Zaitul Ikhlas, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

Mendagri Tito menyebutkan bahwa dari total hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, terdapat 296 daerah yang tidak bersengketa dan 249 daerah yang tengah menghadapi proses gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Awalnya pelantikan untuk kepala daerah yang tidak bersengketa direncanakan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut ditunda karena adanya percepatan proses persidangan sengketa Pilkada berdasarkan aturan baru MK Nomor 1 Tahun 2025,” jelas Tito.

MK dijadwalkan menyampaikan putusan dismissal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan pada 24 Februari.
Putusan tersebut akan menentukan perkara yang dihentikan serta kasus yang berlanjut.

“Setelah putusan dismissal pada 4-5 Februari, KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan menetapkan calon kepala daerah terpilih pada 6-8 Februari. Selanjutnya, pada 9-11 Februari, KPU akan menyampaikan pengesahan calon terpilih kepada DPRD setempat. Kami berharap Ketua DPRD dapat meneruskan pengesahan tersebut ke gubernur dan kemudian ke Kemendagri,” kata Tito.

Ia menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih, baik yang bersengketa maupun tidak, akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Ibu Kota Nusantara pada 20 Februari 2025.

Namun, pelantikan di Provinsi Aceh akan dilakukan secara terpisah sesuai dengan otonomi khusus yang berlaku di wilayah tersebut.

Keputusan untuk menyamakan jadwal pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil putusan MK ini bertujuan menjaga efektivitas pemerintahan daerah serta memastikan roda APBD dapat berjalan sesuai visi misi kepala daerah terpilih.

Dengan keputusan ini, Mendagri berharap proses transisi pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar, membawa stabilitas politik, serta mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang lebih baik.

(BY)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait