Kunjungi Samsat Sijunjung, Ketua DPRD Sumbar Usulkan Regulasi Balik Nama Kendaraan Non-BA untuk Tingkatkan PAD

Kunjungi Samsat Sijunjung, Ketua DPRD Sumbar Usulkan Regulasi Balik Nama Kendaraan Non-BA untuk Tingkatkan PAD
Kunjungi Samsat Sijunjung, Ketua DPRD Sumbar Usulkan Regulasi Balik Nama Kendaraan Non-BA untuk Tingkatkan PAD

TOPSUMBAR – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyoroti strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat kunjungan kerjanya ke Samsat Sijunjung, Jumat (14/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Muhidi mengusulkan adanya peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi di Sumbar.

Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan validitas data kendaraan, terutama milik perusahaan yang beroperasi di Sumbar.

Bacaan Lainnya

“Kita harus memastikan apakah kendaraan yang digunakan di Sumbar sudah berpelat BA atau masih menggunakan pelat dari luar daerah,” ujar Muhidi.

Jika ternyata banyak kendaraan yang masih berpelat luar, lanjutnya, pihaknya akan mengusulkan regulasi yang dapat mempermudah bahkan menggratiskan proses balik nama kendaraan untuk meningkatkan PAD.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bisa meningkat secara signifikan,” tambahnya.

Muhidi juga menegaskan bahwa upaya peningkatan pendapatan daerah harus diimbangi dengan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Ketika ekonomi masyarakat membaik, kepatuhan terhadap pajak juga akan meningkat. Ini yang harus kita upayakan bersama,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhidi meminta Samsat Sijunjung untuk mengoptimalkan potensi pajak kendaraan yang sudah terdata.

Saat ini, kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen, sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor ini.

“Pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan utama daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), PAD Sumbar mengalami penurunan hingga Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, pendataan pajak yang lebih terintegrasi sangat diperlukan agar pembagiannya lebih optimal,” jelas Muhidi.

Sementara itu, Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul Romka, menyampaikan bahwa kontribusi PKB dari wilayahnya mencapai Rp16 miliar dari total pendapatan PKB Sumbar sebesar Rp575 miliar.

Penerimaan dari opsen pajak tercatat sebesar Rp10 miliar, sementara BBNKB menyumbang Rp11 miliar.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Sijunjung telah meningkat dari 58 persen menjadi 60 persen.

“Dari pemantauan di lapangan, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sijunjung menggunakan pelat luar daerah. Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah memberikan arahan agar kendaraan tersebut dimutasi ke pelat BA, yang tentunya sangat membantu dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah,” jelas Nasripul.

Pada tahun 2024, Samsat Sijunjung menargetkan pendapatan Rp25 miliar, dan hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 90 persen dari target tersebut.

Namun, kondisi ekonomi yang melemah berdampak pada daya beli kendaraan baru, sehingga target penerimaan dari BBNKB menjadi lebih sulit untuk dicapai.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait