TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar focus group discussion (FGD) evaluasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024.
FGD tersebut digelar di auditorium Mifan, Padang Panjang, Selasa (18/2/2025) dan akan dilanjutkan pada Rabu (19/2/2025) besok.
FGD ini diikuti Bawaslu, Forkopimda, sejumlah Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkup pemerintah Kota Padang Panjang, Camat, PPK pemilihan 2024, PPS pemilihan 2024, LO dari tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024, serta organisasi pers se Kota Padang Panjang.
Ketua KPU Kota Padang Panjang Puliandri, saat membuka kegiatan, mengatakan sebelum digelarnya FGD evaluasi pilkada 2024 ini, KPU Kota Padang Panjang telah menggelar tahapan demi tahapan pilkada 2024 sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang terpilih.
“Jadi, FGD evaluasi pilkada 2024 ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan pilkada Kota Padang Panjang 2024,” kata Puliandri.
Disebutkannya, FGD ini sebagaimana diamanatkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota pada pasal 9 huruf c dan d, KPU bertugas melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan dan menyusun laporan evaluasi.
“Maka bersamaan dengan itu, KPU RI juga KPU Provinsi mengharuskan KPU Kabupaten Kota menggelar FGD evaluasi pilkada 2024 paling lambat tanggal 19 Februari 2025. KPU Kota Padang Panjang sendiri menggelar FGD evaluasi pilkada 2024 ini selama dua hari, yaitu Selasa-Rabu, (18-19/2/2025),” sebutnya.
“FGD evaluasi pilkada 2024 ini juga sebagai perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada kedepan,” sambungnya.
Sebelum menutup sambutannya, Puliandri menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya pilkada Kota Padang Panjang tahun 2024.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Wali Kota Padang Panjang beserta seluruh jajaran pemerintah Kota Padang Panjang, Bawaslu, PPK, PPS, Kepolisian dan TNI, insan pers, serta seluruh masyarakat Kota Padang Panjang atas telah selesainya penyelenggaraan pilkada Kota Padang Panjang tahun 2024,” tutur Puliandri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Padang Panjang, Gunawan, juga mengatakan dalam pelaksanaan pilkada 2024 KPU kota Padang Panjang telah melewati seluruh tahapan, dimulai dari tahapan awal sampai penetapan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang tahun 2024 sudah lakukan sebagaimana mestinya.
“Adapun hal-hal dan dinamika yang muncul dalam pilkada Kota Padang Panjang 2024, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum juga sudah diselesaikan melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi. Sehingga kita telah menetapkan pasangan calon terpilih Wali kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2025-2030,” kata Gunawan.
Terkait FGD evaluasi pilkada 2024 ini, Gunawan mengatakan sejatinya KPU Kota Padang Panjang ingin menghimpun masukan, usul, saran, dan pendapat dari seluruh peserta sebagai perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Kota Padang Panjang kedepan.
“Berhubung di dalam setiap tahapan pilkada itu banyak pihak terkait, maka pada FGD evaluasi pilkada 2024 ini kami sengaja mengundang seluruh pihak terkait dimaksud,” imbuhnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dewi Aorora, mengatakan FGD evaluasi pilkada 2024 ini merupakan perintah KPU RI kepada semua tingkatan KPU seluruh Indonesia.
“Kami merasa pentingnya sumbang saran evaluasi dan pendapat dari seluruh hadirin, khususnya dari stakeholder untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada kedepan,” kata Dewi.
“Apresiasi kami sampaikan kepada Bawaslu Kota Padang Panjang, karena khususnya bagi saya di Divisi hukum, pada FGD evaluasi pilkada 2024 ini kita akan bahas persoalan hukum pada penyelenggaraan pilkada Kota Padang Panjang,” sambungnya.
Sementara itu, staf ahli Wali Kota Padang Panjang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Noviyanti mewakili Penjabat Wali Kota Padang Panjang, dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, diantaranya KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan koordinasi antar OPD, camat, lurah, serta seluruh komponen dan masyarakat Kota Padang Panjang selama pelaksanaan tahapan pilkada Padang Panjang 2024.
Novianti juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Kota Padang Panjang yang telah menginisiasi kegiatan FGD ini.
“Menurut hemat kami kegiatan FGD ini penting dilaksanakan sebagai wujud untuk perbaikan kedepannya. Jadi, kepada peserta mari sampaikan apa hal-hal yang perlu dievaluasi,” ujarnya.
Adapun FGD evaluasi pilkada 2024 ini di pandu Dr. Muhammad Taufik dari akademisi dan dimoderatori oleh Welizar dari KPU Kota Padang Panjang.
Dalam penyampaiannya, Muhammad Taufik memaparkan topik diskusi berisi empat poin utama, yaitu tahapan pemilihan, non tahapan pemilihan, kelembagaan (supporting system), dan faktor eksternal.
Pada tahapan pemilihan terdapat beberapa aspek tahapan, yaitu pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendataan pemilih oleh KPU melalui sistem informasi data pemilih (Sidalih), pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantalih), dan penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), dilanjutkan dengan DPS hasil perbaikan (DPSHP), dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih tambahan, serta penyelesaian sengketa jika ada pemilih yang merasa tidak terdaftar.
Kemudian pada faktor eksternal terdapat beberapa poin, yaitu sosialisasi dan pendidikan pemilih, penggunaan tekhnologi dalam Pilkada, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta partisipasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pada sosialisasi dan pendidikan pemilih terdiri beberapa poin, yaitu kegiatan sosialisasi oleh KPU, Bawaslu, dan organisasi masyarakat, penyuluhan pemilih kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, pemilih pemula, dan masyarakat adat, serta program pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Pada penggunaan tekhnologi dalam Pilkada terdiri dari penggunaan aplikasi Sidalih untuk pemutakhiran data pemilih, pemanfaatan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) untuk mempercepat rekapitulasi hasil suara, kendala teknis, seperti error dalam penginputan data serta keterbatasan akses jaringan di daerah terpencil.
Pada partisipasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdiri dari beberapa poin, yaitu pengawasan partisipatif oleh LSM untuk mencegah kecurangan, pemantauan independen terhadap kampanye dan pemungutan suara, serta pelaporan pelanggaran pemilu oleh masyarakat kepada Bawaslu.
Pada kelembagaan terdiri dari KPU, Bawaslu, peran Pemda, serta TNI/Polri.
“Mari kita diskusikan seluruh topik ini,” ujar Muhammad Taufik.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah usul, saran, dan pendapat bermunculan dari peserta FGD yang kesimpulannya akan disampaikan KPU Kota Padang Panjang pada FGD hari kedua, Rabu (19/2/2025) besok.
(AL)