TOPSUMBAR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dalam sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025), Mahkamah menolak permohonan Pemohon karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang bertentangan dengan asas jurdil (Jujur dan Adil) serta penuh dengan pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di delapan kecamatan di Kota Padang.
Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah.
Salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi secara masif adalah pembagian sembako, minyak goreng, dan sejumlah uang kepada pemilih yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 sejak masa kampanye, terus berlanjut hingga masa tenang dan pada hari pemilihan, 27 November 2024.
Selain itu, Paslon Nomor Urut 01 juga diketahui mengadakan pelatihan untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan sekitar 7.500 relawan pada 13 hingga 15 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, paslon ini secara terbuka menargetkan Ketua RT dan Ketua RW untuk dilibatkan sebagai bagian dari tim pemenangan.
Hal ini diperkuat oleh keterangan yang diperoleh melalui wawancara, yang menyatakan bahwa peserta kegiatan tersebut menerima sejumlah uang dan diberi janji untuk mendapatkan bayaran tambahan apabila berhasil mengumpulkan 60 nama pemilih.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan, Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024.
Pemohon juga meminta agar pasangan calon Fadly Amran dan Maigus Nasir (Paslon Nomor Urut 01) tidak dilibatkan dalam pemungutan suara ulang tersebut, dengan batas waktu pelaksanaannya paling lambat empat bulan setelah putusan Mahkamah ditetapkan.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang dengan pengawasan oleh Bawaslu yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa dalil terkait pelanggaran asas ketidakjujuran dalam melaporkan LHKPN oleh pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran-Maigus Nasir, juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Padang sesuai dengan aturan yang ada.
Mahkamah juga menegaskan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan pelanggaran yang mereka tuduhkan, serta menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon, dan oleh karena itu, kami menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Daniel dalam sidang tersebut.
Adapun perolehan suara dalam Pilkada 2024 menunjukkan perbedaan signifikan antara kedua pasangan calon. Pemohon meraih 88.859 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, memperoleh 176.648 suara, dengan selisih lebih dari 87.000 suara atau sekitar 27,5%.
Baca Juga: Sidang PHPU Kota Padang di MK, Hendri Septa-Hidayat Ajukan Pembatalan Keputusan KPU dan PSU Pilkada
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.
Dengan keputusan ini, KPU Kota Padang tetap sah dalam menetapkan hasil pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota 2024, dan Pemohon tidak berhak atas pemungutan suara ulang.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Padang kemudian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengungkapkan bahwa dengan keluarnya putusan tersebut, KPU Kota Padang akan segera menetapkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih untuk periode 2024-2029.
“Dengan ditolaknya gugatan hasil Pilkada Padang yang diajukan Paslon nomor urut 03, Hendri Septa-Hidayat, oleh MK, maka KPU Kota Padang akan menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Fadly Amran dan Maigus Nasir, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih,” ujar Dorri.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel