TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, memimpin rapat pleno tersebut bersama komisioner KPU lainnya, yakni Randy Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi, serta Sekretaris KPU Kota Padang, Agustian Piliang.
Dalam kesempatan itu, Dorri menjelaskan bahwa pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang berlangsung pada 27 November 2024.
Namun, proses penetapan sempat tertunda karena adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah melalui proses di Mahkamah Konstitusi, hakim MK dalam putusan dismissalnya pada Rabu, 5 Februari 2025, menolak permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan calon 03,” ujar Dorri dalam rapat pleno yang turut dihadiri Pj Wali Kota Padang Andree Algamar, Ketua DPRD Padang Muharlion, Forkopimda, serta pimpinan partai politik.
Berdasarkan hasil Pilkada Kota Padang 2024, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih total 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
Dengan keputusan ini, KPU Padang secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan tersebut sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tegas Dorri.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel