Komisi I DPRD Sumbar Studi Banding ke Dinas Pmdukcapil Riau, Dorong Percepatan Pergub Bantuan Keuangan Khusus Nagari

Komisi I DPRD Sumbar Studi Banding ke Dinas Pmdukcapil Riau, Dorong Percepatan Pergub Bantuan Keuangan Khusus Nagari
Komisi I DPRD Sumbar Studi Banding ke Dinas Pmdukcapil Riau, Dorong Percepatan Pergub Bantuan Keuangan Khusus Nagari

TOPSUMBAR – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syawal, menyoroti peluang besar bagi Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mendorong kemajuan ekonomi nagari melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari.

“Kita amat menyayangkan peluang ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, sudah mengatur mekanisme Bantuan Keuangan Khusus untuk memperkuat ekonomi nagari, terutama melalui BUMNag,” ujar Syawal dalam kunjungan studi banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) Provinsi Riau, Kamis (6/2/2025).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Riau telah menunjukkan keberhasilan dalam implementasi BKK, yang berdampak signifikan terhadap pertumbuhan desa mandiri.

“Dalam enam tahun pelaksanaan BKK, Riau mampu mengentaskan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal. Kini mereka memiliki 214 desa berkembang, 524 desa maju, dan 653 desa mandiri. Bahkan, skor Indeks Desa Membangun (IDM) mereka mencapai 0.8103, menempatkan Riau di peringkat tiga nasional,” jelasnya.

Sebaliknya, ia menilai pertumbuhan BUMNag di Sumbar belum merata, meskipun memiliki potensi yang lebih baik dibanding daerah lain.

“Sementara BUMDes di Riau tumbuh pesat, kita di Sumbar belum melihat perkembangan yang sama. Padahal, potensi BUMNag kita jauh lebih besar,” katanya.

Syawal pun mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait BKK untuk nagari agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa di Sumbar tidak tertinggal.

“Kalau ini terus berlarut, maka nagari sebagai pemerintahan terdekat dengan masyarakat tidak akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah seperti yang kita harapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 98 PP Nomor 43 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan dari APBD, baik bersifat umum maupun khusus.

“Bantuan keuangan khusus ini peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari percepatan pembangunan nagari dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, Sumbar telah memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

“Tinggal teknis pengaplikasiannya yang perlu diatur dalam Pergub. Sayangnya, hingga kini aturan tersebut belum diwujudkan, sementara daerah lain sudah bergerak maju sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 diterapkan,” keluhnya.

Kunjungan studi banding ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Sumbar, Plt Biro Pemerintahan dan Kesra, Kabag Persidangan Setwan DPRD Sumbar, serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Sumbar, di antaranya Wakil Ketua Komisi I Abdul Rahman, Sekretaris Komisi I Bagas Nasution, Masrial, Hj. Aida, Indra Catri, dan Zuldafri Darma.

(HT)

Pos terkait