Kisruh Dualisme PWI, Hendry Ch Bangun akan Sanksi Anggota PWI yang Terlibat HPN 2025 di Riau

Kisruh Dualisme PWI, Hendry Ch Bangun akan Sanksi Anggota PWI yang Terlibat HPN 2025 di Riau
Kisruh Dualisme PWI, Hendry Ch Bangun akan Sanksi Anggota PWI yang Terlibat HPN 2025 di Riau

TOPSUMBAR – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat dalam kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang digelar di Riau.

“Kami akan meminta daftar nama anggota yang ikut dalam HPN di Riau. Langkah pertama adalah pengiriman surat peringatan sebelum proses pemecatan dilakukan,” ujar Hendry Ch Bangun, dikutip dari beritamerdekaonline.com, Minggu (9/2/2025).

Menurut Hendry, acara yang digelar di Riau tersebut tidak memiliki izin resmi.

Bacaan Lainnya

“Silakan cek apakah panitia HPN 2025 di Riau memiliki izin dari kepolisian. Yang jelas, HPN resmi tahun ini akan diselenggarakan di Kalimantan Selatan pada 7-9 Februari 2025,” tegasnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi atas persiapan panitia di Kalimantan Selatan yang telah bekerja keras menyelenggarakan agenda nasional tersebut.

“HPN di Banjarmasin harus menjadi ajang silaturahmi dan diskusi yang bermanfaat untuk kemajuan dunia jurnalistik di Indonesia,” katanya.

Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, juga memperingatkan agar instansi pemerintah, sponsor, dan mitra kerja tidak mendukung acara yang digelar di Riau.

“Acara itu bukan bagian dari agenda resmi PWI. Pelaksanaan HPN di Riau dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi organisasi,” ujarnya tegas.

Diketahui, kisruh dualisme yang terjadi di tubuh PWI sudah lama mencuat, bahkan Dewan Pers telah mengambil langkah tegas terkait konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH.MS, pada 29 September 2024.

Dalam keputusan tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk membekukan penggunaan Kantor PWI yang terletak di Gedung Dewan Pers lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2024.

Pembekuan ini mencakup larangan penggunaan kantor tersebut oleh kedua kubu yang tengah berselisih, yakni pihak Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung pada September 2023, dan pihak Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI yang terpilih dalam Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 Agustus 2024.

Akibatnya, Penyelenggaraan HPN 2025 yang bertepatan dengan HUT PWI berlangsung di dua lokasi yakni, Riau dan Kalimantan Selatan.

Pemilihan dua lokasi berbeda untuk perayaan HPN 2025 tersebut merupakan konsekuensi dari dualisme kepengurusan PWI.

PWI yang dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang menggelar perayaan di Pekanbaru, Riau dengan mengusung tema Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas.

Sementara itu, PWI yang dipimpin Hendry Ch Bangun menyelenggarakan HPN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Acara ini membawa tema besar Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa, dengan subtema Kalsel Gerbang Logistik Kalimantan.

Meskipun terdapat perbedaan lokasi dan kepanitiaan, kedua kegiatan tersebut sama-sama mengusung tujuan yang serupa yakni, memperkuat kontribusi pers dalam pembangunan nasional serta menegaskan pentingnya kebebasan dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

(RH)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponse

Pos terkait