Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi PT Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

TOPSUMBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin (24/2/2025) malam.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).

Bacaan Lainnya

Selain RS, tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP).

Tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, yang diketahui merupakan anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.

Kemudian, Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Modus yang digunakan dalam kasus ini salah satunya adalah manipulasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Dilansir dari Tribunnews, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite (Ron 90) dengan harga Pertamax (Ron 92), kemudian mengoplosnya di Storage/Depo agar seolah-olah menjadi Ron 92.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ucapnya melalui keterangan resmi, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Selain itu, para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri agar kebutuhan minyak mentah harus dipenuhi dengan impor melalui broker.
“PT Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum merencanakan impor, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, tersangka RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Akibatnya, minyak mentah dalam negeri tidak terserap dan harus diekspor ke luar negeri, sementara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan dengan impor yang harganya jauh lebih tinggi,” terangnya.

Dalam pengadaan impor ini, tersangka RS, SDS, dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

DW dan GRJ disebut berkomunikasi dengan AP untuk menaikkan harga jual saat persyaratan belum terpenuhi serta mendapatkan persetujuan dari SDS dan RS untuk melakukan impor.

Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya mark-up kontrak pengiriman minyak yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, yang menyebabkan negara harus membayar fee sebesar 13 hingga 15 persen secara tidak sah.

Dari transaksi ini, tersangka MKAR diduga memperoleh keuntungan besar.

Akibat praktik-praktik tersebut, harga dasar yang menjadi acuan dalam penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM meningkat signifikan.

HIP kemudian dijadikan dasar perhitungan kompensasi dan subsidi BBM yang dikeluarkan melalui APBN.

“Harga pembelian impor tersebut, apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, terdapat perbedaan yang sangat signifikan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Angka kerugian Rp193,7 triliun ini masih merupakan perkiraan awal dan penghitungan resmi tengah dilakukan bersama para ahli,” tutupnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait