Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

TOPSUMBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kedua tersangka tersebut berasal dari internal Subholding Pertamina.

“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dikutip dari Kompas, Kamis (27/2/2025).

Bacaan Lainnya

Dua tersangka itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), serta Edward Corner (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penyidik telah memanggil sejumlah pejabat Pertamina Patra Niaga sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun, MK dan EC tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Menyikapi hal tersebut, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.

“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” kata Harli.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan gelar perkara, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi sembilan orang.

Selain MK dan EC, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian Pertalite, kemudian melakukan “blending” menjadi Pertamax, tetapi pembeliannya dilakukan dengan harga Pertamax.

“Pada proses pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan transaksi pembelian untuk bahan bakar dengan spesifikasi Ron 92 (Pertamax). Namun, yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, yang kemudian dicampur di Storage/Depo hingga mencapai standar Ron 92,” bunyi keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Selain tiga tersangka utama, penyidik Kejagung juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung, PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati langkah Kejagung dalam menangani kasus ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).

Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan negara.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait