Kejagung Sebut Ada Kasus Korupsi terkait Pengoplosan Pertamax-Pertalite, Pertamina Buka Suara

Kejagung Sebut Ada Kasus Korupsi terkait Pengoplosan Pertamax-Pertalite, Pertamina Buka Suara
Kejagung Sebut Ada Kasus Korupsi terkait Pengoplosan Pertamax-Pertalite, Pertamina Buka Suara

TOPSUMBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, lalu mengoplosnya di depo atau storage untuk dijual sebagai Pertamax.

“Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” demikian keterangan Kejagung yang dilansir dari Kompas, Selasa (25/2/2025).

Bacaan Lainnya

Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menilai tindakan ini melanggar hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya? Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” ujar Rolas.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan audit total terhadap Pertamina Patra Niaga dan seluruh aspek bisnis Pertamina, termasuk operasional kilang.

Di sisi lain, pakar otomotif Universitas Gadjah Mada (UGM) Jayan Sentanuhady menjelaskan dampak penggunaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi terhadap kendaraan.

“Oktan yang rendah akan menyebabkan pembakaran tidak sempurna. Hal ini bisa menimbulkan knocking atau suara ketukan pada mesin, menurunkan akselerasi, serta merusak komponen kendaraan,” kata Jayan.

Selain itu, penggunaan BBM yang tidak sesuai dapat meningkatkan endapan karbon di mesin dan menurunkan efisiensi pembakaran.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi PT Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Menanggapi dugaan tersebut, Pertamina membantah adanya praktik oplosan BBM yang beredar di media sosial.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa produk BBM yang dipasarkan telah melalui uji standar dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“BBM RON 92 atau Pertamax yang dipasarkan Pertamina memiliki spesifikasi yang sudah ditentukan pemerintah dan diuji oleh Lemigas,” kata Fadjar.

Menurutnya, kasus yang sedang ditangani Kejagung bukanlah tentang oplosan BBM, melainkan terkait mekanisme pembelian impor Pertalite dan Pertamax.

“Jadi, yang dipermasalahkan Kejaksaan itu bukan adanya oplosan, tetapi pembelian RON 90 dan RON 92. Narasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya merupakan petinggi anak usaha atau subholding Pertamina.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).

Sementara tiga tersangka lainnya adalah broker, yakni MKAR, DW, dan GRJ, yang diduga terlibat dalam skema tersebut.

Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait