TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di berbagai lokasi, Selasa (18/2/2025).
Sejumlah kawasan yang menjadi target operasi penertiban di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Haru, Jalan Proklamasi, Andalas, serta Pasar Raya Padang.
“Sejumlah PKL yang menggunakan fasilitas umum kami tertibkan. Beberapa barang bukti juga kami amankan ke Mako Satpol PP Padang, seperti dua unit payung di Jalan Jenderal Sudirman, dua unit tabung gas, dua payung, serta satu kursi plastik di Simpang Haru dan Jalan Proklamasi. Selain itu, tiga unit payung kami amankan di Andalas dan lima unit payung di Pasar Raya Padang,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Rozaldi menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan PKL tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami akan terus berkomitmen menertibkan PKL yang masih berjualan di fasilitas umum. Penertiban ini akan kami lakukan secara bertahap,” katanya.
Ia juga mengimbau para pedagang untuk lebih tertib dalam memilih lokasi usaha agar tidak melanggar aturan.
“Kami berharap para pedagang bisa lebih tertib dalam menentukan tempat berjualan. Jangan sampai menggunakan fasilitas umum karena area tersebut diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, berjualan di trotoar juga dapat merusak estetika kota,” tutur Rozaldi.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel