TOPSUMBAR – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Iqra Chissa, S.ST, MM, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, S.Sos, MM, melakukan kunjungan ke Pertamina Patra Niaga Sumbar Kamis, (6/2/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas kebijakan penggunaan BBM subsidi di provinsi tersebut.
Kehadiran mereka disambut langsung oleh Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Sumbar, Narotama Aulia Fazri.
Dalam pertemuan itu, DPRD dan Bapenda Sumbar mengusulkan kebijakan pembatasan BBM subsidi bagi kendaraan dengan nomor polisi Sumatera Barat (plat BA).
Muhammad Iqra Chissa menyebut bahwa Kendaraan dari luar daerah diusulkan hanya dapat membeli BBM nonsubsidi di Sumbar.
“Kebijakan ini kami inisiasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat Sumbar. Saat ini, sekitar 48% PAD Sumbar berasal dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Dengan meningkatnya PAD, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat juga ikut terdorong,” kata Muhammad Iqra Chissa dalam pertemuan tersebut.
Ia menambahkan, kebijakan serupa telah diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/259/IV.
Di sana, kendaraan yang hendak menggunakan solar subsidi harus berplat nomor daerah setempat, telah melunasi pajak, dan mendapat verifikasi dari Samsat.
Iqra mengungkapkan, sekitar 15-20% pengguna BBM subsidi di Sumbar berasal dari luar daerah, termasuk kendaraan travel dan milik perusahaan besar.
“Hal ini tentu mengurangi kuota BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Sumbar,” ungkapnya.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan ini dan akan melakukan sosialisasi besar-besaran setelah regulasi diterbitkan.
“Kami juga tengah berupaya mengintegrasikan sistem e-Samsat dengan pengawasan subsidi Pertamina agar implementasinya berjalan efektif,” katanya.
Sementara itu, Narotama Aulia Fazri menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sumbar siap menjalankan kebijakan ini asalkan memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kami siap melaksanakan usulan ini selama ada peraturan yang mengaturnya. Operator tentu harus tunduk pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa sejak 2022, Pertamina telah mendata pengguna BBM subsidi. Pada 2024, data menunjukkan peningkatan penyaluran Bio Solar sebesar 0,02%, sedangkan Pertalite mengalami penurunan akibat kebijakan pembelian dengan QR Code.
“Jika kebijakan ini diterapkan, dampaknya dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), baik melalui balik nama kendaraan dari luar daerah maupun dengan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan non-BA,” jelasnya.
Selain itu, Narotama juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu yang menjualnya ke perusahaan dengan harga lebih murah.
Ia mengusulkan agar vendor yang menagih biaya transportasi diwajibkan melampirkan nota pembelian Dexlite untuk verifikasi.
Menanggapi usulan tersebut, Syefdinon menyatakan bahwa Pemprov Sumbar akan membahasnya lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Saat ini, fokus utama kami adalah memastikan kebijakan pembatasan BBM subsidi dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perluasan kebijakan ke BBM jenis Pertalite, perwakilan Pertamina, Dimas, menyebutkan bahwa hal itu perlu kajian lebih lanjut.
“Baik Bio Solar maupun Pertalite sama-sama memiliki unsur subsidi dari negara, tetapi regulasi yang mengaturnya harus dikaji lebih dalam,” pungkasnya.
(HT)