DPRD Padang Segera Paripurnakan Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Fadly Amran-Maigus Nasir

DPRD Padang Segera Paripurnakan Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Fadly Amran-Maigus Nasir
DPRD Padang Segera Paripurnakan Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Fadly Amran-Maigus Nasir

TOPSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang secara resmi telah menetapkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wako-Wawako) Padang terpilih periode 2025-2030.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Truntum, Kamis (6/2/2025).

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari KPU pada hari yang sama.

Bacaan Lainnya

“Berkas penetapan dari KPU telah kami terima pada Kamis, 6 Februari 2025,” ujar Muharlion.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, DPRD Kota Padang akan menggelar rapat paripurna pada Jumat (7/2/2025) untuk menetapkan pasangan terpilih.

Keputusan ini mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta agar rapat paripurna digelar sehari setelah pleno KPU.

“Ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri dalam pertemuan virtual beberapa hari lalu,” jelasnya.

Setelah rapat paripurna, DPRD akan segera mengirimkan surat ke Gubernur Sumatera Barat untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari persiapan pelantikan.

“Insya Allah, setelah paripurna, surat akan langsung kami kirimkan,” tambahnya.

Pelantikan kepala daerah terpilih rencananya akan berlangsung secara serentak pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Nusantara, Jakarta.

Prosesi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden RI dan diikuti oleh pelantikan di masing-masing daerah, yang akan dilakukan oleh gubernur atau langsung oleh Menteri Dalam Negeri jika diperlukan.

Muharlion berharap, dengan telah ditetapkannya pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir, Kota Padang akan segera memasuki babak baru dalam kepemimpinan yang diharapkan dapat membawa perubahan serta kemajuan bagi masyarakat.

(HT)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait