TOPSUMBAR – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Solok melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di Kelurahan Tanjung Paku dan Kelurahan Laing sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pengukuran ini dilakukan oleh tim fisik PTSL Kantor Pertanahan Kota Solok dan didampingi oleh staf kelurahan setempat serta Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Yanuardi, SH.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ali Donny Arseno, A.P., selaku Asisten Penata Kadastral Terampil, bersama Asisten Surveyor Kadastral, Zahari.
Proses pengukuran dilakukan dengan memastikan setiap batas tanah ditunjukkan oleh pemiliknya dan disaksikan langsung oleh para pemilik tanah yang berbatasan di sekitar lokasi tersebut.
Selain aspek teknis, secara yuridis juga telah dilakukan pengumpulan dan pengecekan dokumen tanah oleh petugas BPN, Raka Adista, A.Md., guna memastikan kelengkapan administrasi sebelum penerbitan sertifikat.
Menurut pihak BPN, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan telah berjalan sejak 2017.
“Melalui program ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikasi tanah tanpa dikenakan biaya, mulai dari tahap pengumpulan dokumen hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Dengan adanya PTSL, diharapkan semakin banyak bidang tanah di Kota Solok yang memiliki kepastian hukum, sekaligus mengurangi potensi sengketa kepemilikan di tengah masyarakat.
(GRA)