BPK RI Awali Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman, Suhatri Bur: Pertanggungjawaban Anggaran Itu Wajib

BPK RI Awali Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman, Suhatri Bur Pertanggungjawaban Anggaran Itu Wajib
BPK RI Awali Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman, Suhatri Bur: Pertanggungjawaban Anggaran Itu Wajib

TOPSUMBAR – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat dalam rangka pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Entri meeting pemeriksaan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah lantai II, Kompleks IKK Parit Malintang, Senin (3/2/2025).

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Ketua DPRD Aprinaldi, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, serta seluruh kepala perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Bupati Suhatri Bur menegaskan pentingnya pemeriksaan BPK sebagai upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

“Pemeriksaan ini sangat bermanfaat untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan temuan BPK, sehingga pertanggungjawaban keuangan kita ke depan bisa semakin baik,” ujarnya.

Suhatri Bur juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk merespons dengan cepat setiap permintaan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK.

“Setiap anggaran yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan. Saya minta para kepala perangkat daerah segera merespons permintaan data dari BPK agar pemeriksaan berjalan lancar,” tegasnya.

Ia berharap tim penyusun LKPD 2024 mampu menyajikan data yang akurat dan lengkap agar Kabupaten Padang Pariaman dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI, Dedi Effendi, menjelaskan bahwa pemeriksaan keuangan ini dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017.

“Pemeriksaan akan berlangsung selama 27 hari, mulai 3 Februari hingga 1 Maret 2025, dengan pengambilan sampel dari sejumlah perangkat daerah,” jelasnya.

Selain itu, uji petik fisik juga akan dilakukan di lokasi tertentu dan akan dikoordinasikan secara tertulis dengan perangkat daerah terkait.

Dedi menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan interim ini adalah untuk mendukung perencanaan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024.

Fokus pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penilaian efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta pengujian terbatas terhadap transaksi dan saldo akun, seperti kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, penerimaan pembiayaan terkait pinjaman daerah, serta aset tetap.

“Selain itu, pemeriksaan juga menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambah Dedi.

Ia berharap komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan tim pemeriksa BPK dapat berjalan dengan baik, tetap menjaga prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme.

“Dukungan Pemkab sangat kami butuhkan dalam menyediakan data dan informasi agar pemeriksaan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” tutupnya.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait